Kejagung Dalami Skandal Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga
JAKARTA EditorPublik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Salah satu temuan utama yang mencuat adalah dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari penolakan minyak mentah produksi K3S, sebuah koperasi karyawan Pertamina, oleh sejumlah pihak yang kini menjadi tersangka. Minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri diduga malah diekspor ke luar negeri. Sementara itu, kebutuhan domestik dipenuhi melalui impor minyak mentah, yang dinilai membuka peluang keuntungan dari selisih harga impor.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan pembelian BBM jenis Pertalite (RON 90) dengan harga setara Pertamax (RON 92). Pertalite tersebut kemudian diolah atau di-blend di depo penyimpanan untuk menghasilkan BBM dengan kualitas setara Pertamax.
“Tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian dilakukan proses blending di depo untuk menghasilkan RON 92,” ungkap keterangan resmi Kejagung pada Selasa (25/2/2025).
Praktik ini diduga merugikan negara dan konsumen. Pertalite dengan RON 90, yang seharusnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan Pertamax, malah dipasarkan dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, konsumen membayar harga premium untuk kualitas BBM yang tidak sesuai.
Di sisi lain, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan tersebut. Ia menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemerintah.
“Pernyataan soal oplosan itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami pastikan bahwa yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Artinya, RON 92 adalah Pertamax dan RON 90 adalah Pertalite,” ujar Fadjar kepada wartawan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk potensi kerugian negara dan dampaknya bagi konsumen. (Msk)