Ephorus HKBP Minta Kadis LHK Sumut Hentikan Penebangan Hutan di Parlilitan dan Tarabintang
JAKARTA EditorPublik.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Yuliani Siregar, MAP, meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan semua aktivitas Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang. Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kerusakan hutan di wilayah tersebut.
“Saya sudah meminta KPH Wilayah 13, Esra Sardina Sinaga, untuk berkoordinasi dengan UPT Kementerian Kehutanan agar menghentikan semua kegiatan penebangan hutan di Parlilitan dan Tarabintang dengan menghentikan SIPUHH,” ujar Yuliani kepada EditorPublik.com, Selasa (25/3/2025) pagi, melalui sambungan telepon.
Yuliani menegaskan bahwa pihaknya kerap disalahkan oleh masyarakat atas kasus pembalakan liar. Padahal, izin penebangan hutan dikeluarkan oleh UPT Kementerian Kehutanan, bukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Seharusnya mereka yang bertanggung jawab. Jangan dengan mudah mengeluarkan izin, tetapi saat ada masalah, mereka diam dan melemparkan kesalahan ke saya. Sementara itu, saya tidak memiliki kepentingan dalam hal ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena SIPUHH yang mereka kelola,” tegasnya.
Yuliani juga mengungkapkan bahwa keberatan terhadap aktivitas penebangan hutan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST.
“Ephorus HKBP, atas nama umat Kristen, telah datang ke kantor saya minggu lalu untuk menyampaikan keprihatinan atas kerusakan hutan di Sumatera Utara. Beliau juga meminta agar penebangan hutan di Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang segera dihentikan,” kata Yuliani.
Merespons hal tersebut, Yuliani berjanji akan mendalami informasi dan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang ada.
“Saya sangat mengapresiasi keterlibatan HKBP dalam pelestarian lingkungan. Kami siap mendukung aksi nyata HKBP, termasuk dengan menyediakan bibit pohon untuk ditanam di area strategis guna memulihkan ekosistem yang rusak,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari UPT Kementerian Kehutanan maupun Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Sumut terkait permintaan penghentian aktivitas penebangan pohon tersebut. (Msk)