LSM APRI Sumut Soroti Dugaan Pungutan Ujian ANBK di Sekolah Dasar di Kabupaten Humbahas
HUMBANG HASUNDUTAN EditorPublik.com – Dugaan adanya pungutan liar di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mencuat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Rakyat Indonesia (LSM APRI) Sumatera Utara menyoroti pungutan sebesar Rp100.000 per siswa yang dilakukan oleh pihak SD Negeri 200 Tarabintang dengan alasan untuk keperluan pelaksanaan Ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer ini merupakan program penilaian mutu satuan pendidikan (sekolah) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). ANBK bukan ujian kelulusan siswa, melainkan alat untuk mengukur kualitas proses belajar-mengajar di sekolah.
BACA JUGA: Kadisdik Humbahas Masih Bungkam, Sejumlah Guru PPPK Tidak Masuk Kerja
Ketua DPD LSM APRI Sumut, Jawardi Marbun, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SD 200 Tarabintang. Dalam penjelasannya, kepala sekolah mengakui adanya pungutan tersebut. Menurut Marbun, alasan yang disampaikan pihak sekolah tidak dapat dibenarkan karena kebutuhan pelaksanaan ANBK sudah seharusnya ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme resmi.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Humbahas, terlebih kepala dinas juga diketahui merangkap sebagai sekretaris dinas. Seharusnya fungsi pengawasan berjalan efektif agar hal seperti ini tidak terjadi,” ujar Marbun, Selasa (7/10/2025).
Ia menilai kecil kemungkinan seorang kepala sekolah berani melakukan pungutan tanpa adanya arahan atau pembiaran dari pihak dinas. Karena itu, LSM APRI menduga praktik serupa juga terjadi di sekolah lain di wilayah Humbang Hasundutan.
“Kami menduga pungutan seperti ini bukan hanya terjadi di satu sekolah. Kalau benar demikian, maka ini sudah menjadi persoalan sistemik yang perlu ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.
BACA JUGA: Waspadai Celah Penyalahgunaan, Penempatan Guru PPPK Kini Lebih Fleksibel
Menurut penjelasan LSM APRI, seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan ANBK sebenarnya dapat dibiayai menggunakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Anggaran tersebut mencakup sewa atau perawatan komputer dan laptop, peningkatan jaringan internet, konsumsi panitia serta pengawas, hingga biaya transportasi peserta jika pelaksanaan menumpang di sekolah lain.
Selain itu, bagi sekolah di wilayah tertentu, pembiayaan tambahan juga bisa bersumber dari APBD, terutama untuk mendukung infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Karena itu, pungutan terhadap siswa atau orang tua siswa dinilai tidak memiliki dasar dan melanggar aturan penggunaan dana BOS.
“Seharusnya pelaksanaan ANBK tidak membebani siswa maupun orang tua. Ini murni menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dari APBN, APBD, maupun dana BOS,” tegas Marbun.
BACA JUGA: Guru PPPK Belum Bertugas, Kepemimpinan Kadisdik Humbahas Disorot
LSM APRI meminta Bupati Humbang Hasundutan untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Jika terbukti, perlu ada tindakan konkret, termasuk pencopotan jabatan, agar memberi efek jera dan menjaga marwah dunia pendidikan di Humbahas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, EditorPublik.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Martahan Panjaitan, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan tudingan yang disampaikan oleh LSM APRI Sumut.(Msk)

