Pemkot Bekasi Lakukan Pendataan Penghuni Apartemen Kemang View
KOTA BEKASI EditoPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/4/2025), menggelar pendataan penghuni permanen dan non-permanen di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan. Kegiatan ini diawali dengan apel di area parkir apartemen, yang bertujuan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di lokasi tersebut.
Pendataan ini mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Langkah ini diambil untuk mewujudkan tertib dokumen kependudukan serta merespons arus migrasi penduduk dari desa ke kota pasca libur Lebaran.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, S.AP., M.Si, menyampaikan harapannya agar pendataan ini dapat menciptakan data administrasi yang akurat, memetakan jumlah penduduk baru, dan mempermudah layanan kependudukan di wilayahnya.
Apel dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Bekasi Selatan, Iptu Nono, yang mengorganisasi empat tim pendataan untuk menyisir setiap tower apartemen. Proses ini juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Satpol PP, Imigrasi Kelas I Kota Bekasi, aparat Kecamatan dan Kelurahan Pekayon Jaya, Kepolisian, Koramil 01/Kranji, serta unsur Forum RT/RW setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq, menjelaskan bahwa pendataan ini sejalan dengan edaran Wali Kota Bekasi terkait pelaporan penduduk pendatang. Ia mengimbau warga yang belum melaporkan status kependudukannya untuk segera mengakses tautan resmi yang disediakan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri. Hal ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Taufiq.
Pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik.(Msk)