Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Republik Indonesia ke 7, Joko Widodo secara resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (30/4/2025) di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Jokowi tiba di lokasi pada pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik cokelat. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Tanpa memberikan pernyataan kepada media, Jokowi langsung menuju ke dalam gedung SPKT untuk menyampaikan laporan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu yang beredar. “Betul (terkait ijazah palsu),” kata Yakup, kepada media.
Yakup menjelaskan, Jokowi melaporkan empat pihak yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Namun, identitas para terlapor belum diungkapkan.
Isu ini mencuat setelah beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Sebelumnya, Roy Suryo bersama dua individu lain dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan penyebaran berita bohong yang memicu keresahan publik.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan serupa yang diajukan oleh relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat pada akhir April 2025.
Yakup menegaskan, tindakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan serta menjaga nama baik Presiden. “Bukti-bukti yang diajukan sudah diverifikasi dengan akurat,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait isu tersebut dan menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.(Msk)