BERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

PWI Pusat: Pemblokiran SK AHU Bukan Pencabutan

JAKARTA EditorPublik.com – Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa pemblokiran Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak dapat disamakan dengan pencabutan. Ia memastikan bahwa SK tersebut tetap sah meskipun dalam status diblokir.

“Pemblokiran bukan berarti pencabutan. SK AHU tetap sah dan berlaku penuh, meski tidak bisa diubah. Ini tetap legal,” ujar Hendra yang juga pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat.

Ia membantah klaim dari kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta yang menyebut bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku, seraya menyebut pernyataan itu menyesatkan.

“Pernyataan mereka merupakan interpretasi yang keliru. Semua ahli hukum memahami perbedaan antara pemblokiran dan pencabutan,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Hendra juga mengacu pada Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, yang mengesahkan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat. Putusan ini mendukung keputusan PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sejak 5 Agustus 2024.

“Pengadilan secara eksplisit mengesahkan Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan yang sah. Dengan demikian, majelis hakim menolak mengakui Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyebut putusan sela lainnya pada perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menolak keberatan dari Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Pengadilan menetapkan bahwa Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad memiliki legal standing untuk memimpin PWI dan mengajukan gugatan.

Dugaan Pemalsuan Surat

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, kini telah memasuki tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal ini menunjukkan keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana. Saat ini, kita hanya menunggu penetapan tersangka,” ungkap Hendra.

Kepengurusan Resmi Diakui Negara

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memastikan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan PWI. Susunan pengurus yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dan putusan pengadilan adalah sebagai berikut:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena

Wakil Ketua Dewan Kehormatan: Mahmud Matangara

Sekretaris Dewan Kehormatan: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

Hendry mengimbau semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu atau dokumen yang tidak valid. “Semua keputusan hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas. Kami minta agar seluruh pihak tetap berpegang pada fakta hukum yang ada,” ujar Hendry. (Msk)