BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPNUSANTARAPOLITIK

Marak Penebangan Hutan, Dirjen PHL Hentikan Sementara SIPUHH PHAT

JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) mengumumkan penghentian sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah (PHAT). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan tata kelola hutan berkelanjutan dan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran.

Penghentian layanan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor S-132/PHL/SPHL/PHL-36/8/6/2005 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025 dan ditandatangani Dirjen PHL, Ir.Laksmi Wijayanti,MPC. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kehutanan di Indonesia dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah I hingga XVIII.

Lebih tegasnya dalam surat tersebut, pada poin 2 huruf b, penghentian SIPUUH disebutkan dilakukan untuk pembenahan atas indikasi penebangan kayu tumbuh alami melalui pemegang hak atas tanah (PHAT) yang tidak sesuai alas hak/legalitas, diduga melakukan praktek illegal logging dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Arahan Strategis KLHK

Dalam suratnya, KLHK menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis terkait penataan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). KLHK juga menekankan pentingnya pembaharuan peta arahan pemanfaatan hutan yang mencakup data daya dukung, daya tampung lingkungan, potensi kawasan hutan, serta informasi relevan lainnya. Data ini akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi gubernur dan izin PBPH.

Selain itu, penghentian sementara SIPUHH diiringi dengan pembenahan layanan user ID untuk memperkuat pengawasan dan memastikan legalitas pemanfaatan hutan. Langkah ini diambil setelah hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya potensi penyimpangan, seperti dugaan penebangan liar (illegal logging), yang dapat merusak ekosistem hutan.

Monitoring dan Pengawasan

Kepala Dinas LHK Sumatera Utara, Yuliani Siregar, meminta pemerintah daerah lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan, khususnya terhadap penebangan kayu tumbuh alami yang tidak sesuai aturan oleh pemegang hak atas tanah. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai komitmen KLHK dalam mewujudkan tata kelola hutan yang baik (good forest governance).

“Kami meminta masyarakat untuk membantu kami dengan melaporkan segala aktivitas penebangan liar yang ditemukan di lapangan. Tangkap pelaku yang melakukan penebangan ilegal dan segera laporkan kepada kami,” tegas Yuliani Siregar.

Sinergi Semua Pihak

KLHK menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini melalui pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Dengan langkah ini, KLHK berharap dapat memperkuat tata kelola hutan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem hutan di Indonesia.(Msk)