Berita UtamaHukumLingkungan HidupNusantara

Banjir Bandang di Dusun Pearaja Parlilitan: Siswi SMA Tewas Terseret Arus

PARLILITAN EditorPublik.com – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatra Utara. Lestari Barasa (16), siswi SMAN 1 Parlilitan, dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus banjir bandang bercampur lumpur dan batu di Sungai (Aek) Singangang, Dusun Pearaja, Desa Sion Sibulbulon, pada Rabu (6/5/2026) petang.

Peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekan sekolahnya dalam perjalanan pulang menuju Dusun Pearaja di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, para siswa mendapati air sungai telah meluap hingga ke badan jalan di area Jembatan Aek Singangang.

Dalam situasi tersebut, dua orang pelajar terseret arus deras, Anven Nahampun berhasil menyelamatkan diri. Naas, Lestari Barasa, hilang terbawa arus dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB, berjarak 100 meter dari lokasi awal.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya karena alasan keamanan, Selasa (12/5/2026), banjir bandang ini diduga bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan dipicu oleh beberapa faktor teknis dan lingkungan, seperti berkurangnya tutupan lahan, tingginya debit air permukaan diduga akibat pembukaan lahan di kawasan hulu.

Menurut warga, keberadaan gorong-gorong darurat yang dibuat ndinilai tidak mampu menampung volume air, sehingga meluap ke jembatan dan jalan raya, kemudian diperparah sumbatan material di hulu menyebabkan air tertahan sementara, sebelum akhirnya pecah dan menerjang membawa material lumpur serta bebatuan.

Lokasi Kejadian: Sungai (aek) Singangang, Dusun Pearaja, Desa Sion Sibulbulon Kecamatan Parlilitan

Masyarakat kini menyoroti aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 50 hektare di kawasan hulu Sungai Aek Singangang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, awal aktivitas pembukaan lahan dengan penebangan pohon dimulai sejak Maret 2025 menggunakan alat berat.

Pembukaan lahan diduga dilakukan oleh warga sekitar, yang mengklaim lahan warisan seluas 10 hektare, namun aktivitasnya diduga meluas hingga merambah lahan warga lain.

Warga juga menduga, kegiatan ini berkaitan dengan skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang melibatkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas pembukaan lahan maupun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Masyarakat menyatakan kekecewaannya karena peristiwa ini terkesan hanya dianggap sebagai musibah biasa. Terdapat pula isu mengenai upaya pembatasan publikasi terkait kasus ini, meski belum terverifikasi secara independen.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pembukaan lahan di hulu, dengan memeriksa legalitas penggunaan alat berat dan izin lingkungan serta mengevaluasi dampak penggunaan alat berat di wilayah perbukitan dengan aliran sungai aktif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan, pemerintah desa, maupun Polres Humbang Hasundutan belum memberikan tanggapan resmi terkait keterkaitan pembukaan lahan dengan tragedi banjir bandang tersebut. (Rjn)