Saksi Fakta Nilai Penyegelan Kantor PWI sebagai Tindakan Sepihak
JAKARTA EditorPublik.com – Proses hukum antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Dewan Pers terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/7/2025), PWI menghadirkan wartawan senior M. Noeh Hatumena sebagai saksi fakta guna menguatkan gugatan mereka terhadap Dewan Pers.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, Noeh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan bahwa setiap dinamika dalam organisasi seperti perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan secara internal tanpa campur tangan pihak luar, termasuk Dewan Pers.
“Perbedaan pandangan dalam organisasi itu hal yang lumrah dan bisa dimusyawarahkan. Tidak ada konflik besar,” ujarnya.
Noeh menolak anggapan bahwa Dewan Pers memiliki wewenang mencampuri urusan internal PWI. Ia menekankan bahwa PWI adalah organisasi independen yang telah berdiri sejak lama, bahkan jauh sebelum terbentuknya Dewan Pers.
Suasana sidang sempat memanas ketika tim kuasa hukum Dewan Pers mengajukan pertanyaan yang dinilai pihak penggugat menggiring opini. Kendati begitu, Noeh tetap memberikan keterangan secara konsisten dan tegas. Salah satu pengacara dari tim tergugat bahkan terlihat kebingungan ketika tim hukum PWI mengajukan keberatan atas bentuk pertanyaan yang dianggap menyimpang dari fokus perkara.
Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa status Noeh dalam persidangan ini adalah sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
Sebagai wartawan senior dengan rekam jejak panjang di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Noeh pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan di Australia serta Pemimpin Redaksi. Ia juga sempat menjadi bagian dari Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Dewan Pers. Dalam persidangan, ia turut menyampaikan pandangannya bahwa Gedung Dewan Pers merupakan aset pemerintah dan tindakan penyegelan kantor PWI oleh Dewan Pers tidak semestinya dilakukan.
Kuasa Hukum PWI Soroti Pelanggaran Independensi
Usai sidang, tim kuasa hukum PWI yang berasal dari kantor hukum O.C. Kaligis & Associates menyatakan bahwa penyegelan kantor PWI serta pembekuan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers merupakan langkah sepihak yang melanggar prinsip independensi organisasi.
“Penyegelan itu bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan. Sejauh yang kami tahu, tidak ada organisasi lain yang diperlakukan seperti ini di lingkungan Gedung Dewan Pers,” kata Muhamad Faris, salah satu anggota tim kuasa hukum PWI.
Faris juga menyampaikan apresiasi atas kesaksian M. Noeh Hatumena yang dinilainya jelas, objektif, dan berintegritas dalam memberikan keterangan.
Ia menambahkan bahwa fokus perkara ini bukanlah konflik internal PWI, melainkan soal tindakan penyegelan dan pembekuan UKW yang berdampak langsung pada kelangsungan organisasi. Ia juga menyinggung pendekatan argumentatif dari tim tergugat yang menurutnya lebih bersifat menggiring opini dibanding membahas substansi hukum.
Tim kuasa hukum PWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kemandirian organisasi dan menolak segala bentuk intervensi yang dinilai tidak sah. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Dewan Pers.(Msk)