DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026
KOTA BEKASI EditorPublik.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Rapat dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD. Dalam kesempatan itu, Wawali Harris Bobihoe menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS 2026.
Menurut Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, penandatanganan nota kesepakatan ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyatukan arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi.
“Kesepakatan ini menunjukkan semangat kemitraan yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai dasar untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Harris Bobihoe.
Ia menambahkan, kolaborasi antara dua lembaga tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan pembangunan di tahun mendatang. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga sinergi dan transparansi dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Harris juga menyinggung kondisi fiskal nasional yang menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan. Efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, menurutnya, harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan kebijakan anggaran agar keuangan daerah tetap sehat dan mampu mendukung program prioritas publik.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemkot Bekasi akan melanjutkan ke tahap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai implementasi komitmen bersama dalam pembangunan daerah.
Berikut rincian proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026:
Target Pendapatan Daerah: Rp6.748.193.497.370
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp4.130.294.000.000
Pendapatan Transfer: Rp2.617.898.497.370
Alokasi Belanja Daerah: Rp6.921.193.497.370
Belanja Operasional: Rp5.889.823.497.370
Belanja Modal: Rp1.647.000.000.000
Belanja Tidak Terduga: Rp29.000.000.000
Dari struktur tersebut, terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp173.000.000.000.(Msk)

