Imigrasi Bekasi Tangkap 27 WNA, Diduga Gunakan Sponsor Fiktif dan Visa Investor Palsu
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap 27 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar hukum keimigrasian. Operasi berlangsung intensif selama lima hari, 10–15 Mei 2025, menyasar sejumlah apartemen dan kawasan industri di wilayah Bekasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengungkapkan bahwa operasi dilakukan setelah menerima berbagai laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sejumlah WNA.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan 27 orang WNA dengan pelanggaran beragam, mulai dari sponsor fiktif, overstay, hingga penyalahgunaan visa investor. Seluruhnya kini dalam pemeriksaan penyidik Imigrasi,” ujar Iman, Selasa (20/5/2025).
Pemeriksaan awal menunjukkan, 15 orang menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, 10 memberikan keterangan palsu, dan 2 lainnya melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA itu berasal dari Pakistan (10 orang), Nigeria (8), Tiongkok (3), Suriah (3), Kamerun (2), dan Aljazair (1). Mereka tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan sah dan sebagian mengaku datang ke Indonesia menggunakan visa investor, tetapi tak dapat membuktikan adanya kegiatan investasi maupun kepemilikan saham.
“Sebagian besar mereka menyalahgunakan izin tinggal, bahkan ada yang tinggal di Indonesia bertahun-tahun tanpa dokumen sah,” kata Iman.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain sponsor fiktif, investor fiktif, overstay, dan keterangan palsu. Berdasarkan Pasal 78 dan Pasal 123 UU Keimigrasian, para pelanggar terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, tindakan administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan akan segera dijatuhkan.
Iman menegaskan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bekasi akan terus diperketat. “Kami tak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemilik apartemen, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha agar melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. “Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Langkah tegas Imigrasi Bekasi ini mendapat dukungan luas dari masyarakat. Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai tindakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan hukum keimigrasian di daerah industri.
“Ini sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir manipulasi izin tinggal. Kami mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Bekasi yang berani membongkar praktik sponsor dan investor fiktif,” ujar Herman.
Menurutnya, operasi semacam ini harus menjadi agenda rutin. “Bekasi adalah kawasan strategis dengan banyak tenaga kerja asing. Pengawasan ketat menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan ilegal,” tutupnya.(Msk)

