BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARA

Dua Pemuda Asal Toba Ditangkap Polres Humbahas Terkait Kasus Narkotika

HUMBAHAS EditorPublik.com – Dua pemuda berstatus pelajar asal Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial PG (20) dan YPT (18), ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan. Keduanya diamankan di Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (14/5/2025), karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 106,56 gram.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Evanezer D. Sigiro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.40 WIB. Barang bukti berupa ganja kering ditemukan dalam beberapa kemasan dengan berat berbeda-beda.

“Kami mencurigai sebuah sepeda motor Honda Verza bernopol BB 2167 EI yang dikendarai kedua tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan ganja yang rencananya akan diedarkan di Dolok Sanggul,” ungkap Iptu Frins pada Senin (19/5/2025).

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi ganja kering dalam tiga kemasan, yakni satu plastik klip merah berisi 10,84 gram, satu bungkus kertas nasi berisi 19,96 gram, dan satu bungkus kertas nasi lainnya seberat 75,76 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel, satu bungkus rokok berisi tiga batang, kertas linting, korek api, tas ransel, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

“Sebagian ganja tersebut diduga akan digunakan di sebuah tempat kos di Dolok Sanggul, sementara sisanya akan dijual,” tambahnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.(Mh85)