Sekda: Wali Kota Bekasi Telah Kantongi Izin Kunjungan Kerja ke Tiongkok
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, memastikan bahwa seluruh prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah diselesaikan dan mendapat persetujuan sebelum keluarnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan penundaan sementara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Tri Adhianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Tiongkok pada 10 sampai 14 Desember 2025. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran yang meminta seluruh kepala daerah menunda perjalanan luar negeri hingga 15 Januari 2026, dengan alasan perlunya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana di berbagai daerah.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan wilayah dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sampai 15 Januari,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Ia menekankan pentingnya keberadaan kepala daerah di lapangan, terutama untuk wilayah yang rawan bencana.
Menanggapi hal ini, Sekda Junaedi menegaskan bahwa PDLN Wali Kota Bekasi tidak melanggar ketentuan karena seluruh izin telah terbit lebih dulu dan jadwal keberangkatan berada di luar rentang waktu penundaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kemendagri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwalnya juga tidak masuk periode penundaan,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).
Junaedi menjelaskan bahwa agenda kunjungan berkaitan dengan penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd., perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan air, manajemen limbah, dan teknologi lingkungan. Wali Kota bersama jajaran Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan akan meninjau langsung fasilitas dan sistem perusahaan sebagai bahan pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.
“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan perjalanan dinas ini tidak menggunakan dana APBD. “PDLN ini bersifat non APBD sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Junaedi juga mengatakan, bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ berlaku mulai 15 Desember 2025 sampai 15 Januari 2026. Penundaan hanya diterapkan bagi agenda yang jatuh pada periode tersebut, sehingga PDLN Wali Kota Bekasi tidak bertentangan dengan kebijakan yang berlaku.
“Karena keberangkatan dilakukan sebelum masa penundaan, maka tidak ada pelanggaran terhadap aturan pemerintah pusat,” tutupnya. (Msk)

