Bekasi RayaBerita UtamaPolitik

KDM: Bayar Pajak Kendaraan Cukup e-KTP dan STNK, Tak Perlu BPKB

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial resminya pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa KTP elektronik asli dan STNK asli saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

“Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi” ujar KDM.

Menurut Dedi, penyederhanaan persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan efisien. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, terus mendorong reformasi birokrasi di sektor pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

“Kini cukup membawa e-KTP asli dan STNK asli. Tidak perlu lagi membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi,” ujarnya dalam video tersebut.

Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera pada STNK dan KTP. Apabila terdapat perbedaan data atau proses balik nama kendaraan, persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah kebijakan tersebut juga akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat atau masih terbatas pada daerah tertentu.(Msk)