Berita UtamaBekasi RayaHukumPolitik

Warga Bekasi Marah dan Heran, Satpam Mall Tutup Akses Jalan dari  Ahmad Yani menuju Pekayon

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Penutupan akses jalan dari Jalan Ahmad Yani menuju Pekayon di kawasan depan Pakuwon Mall Bekasi memicu keluhan warga.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, A.Md LLAJ, S.E., M.Si, menjelaskan, penutupan dilakukan karena lagi ada lanjutan pekerjaan pedestrian.

“Itu lagi ada lanjutan pekerjaan pedestrian. Itu satpam Pakuwon sudah kami tegur sama Polisi Lalulintas dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi” ujar Teguh, melalui selulernya, Sabtu (7/3/2026).

Penutupan jalan oleh satpam menimbulkan pertanyaan hukum karena pada dasarnya pengaturan lalu lintas di jalan umum bukan kewenangan pihak swasta. Dalam hukum Indonesia, kewenangan tersebut diatur jelas dalam beberapa regulasi.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan, pengendalian, dan penutupan jalan umum merupakan kewenangan pemerintah dan kepolisian.

Sebelumnya, viral penutupan jalan melalui sebuah unggahan instragram seorang warga, mereka heran dan marah akibat penutupan akses jalan mereka menuju Pekayon Bekasi Selatan, apalagi petugas yang melakukan diketahui bukan polisi atau petugas dishub.

“Heran, ngapain satpam berjaga di situ? Itu seharusnya menjadi tugas Satlantas dan Dinas Perhubungan. Jika sampai satpam yang mengatur atau menutup akses jalan di lokasi tersebut, menurut saya hal itu sudah menyimpang dari SOP” tulis warganet menaggapi unggahan Instagram tersebut.

Menurut mereka, ruang lingkup tugas satpam pada dasarnya hanya sebatas menjaga keamanan di area atau objek yang menjadi tanggung jawabnya, bukan mengatur lalu lintas atau menutup akses jalan umum. (Msk)