Polres Metro Bekasi Didesak Periksa Tersangka Kasus “Nusa Kita”
BEKASI EditorPublik.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek “Nusa Kita” yang menimpa CV CUN hingga kini masih bergulir tanpa kejelasan. Sejumlah korban diketahui telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian sejak 2023, namun penanganannya dinilai berjalan lambat.
Perkara tersebut diduga melibatkan dua terlapor, yakni MS (70) dan anaknya RT (50). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Kapolres Metro Bekasi Janji Tuntaskan Laporan Direktur CV CUN
Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan sejak November 2023 hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus ini sudah hampir tiga tahun, namun penanganannya sangat lambat. Ibu MS sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari delapan bulan, tapi belum juga diperiksa. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Elfrid dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Selasa (14/4/2026).
BACA JUGA: Kuasa Hukum CV CUN Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Metro Bekasi
Elfrid menilai lambannya penanganan perkara tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum di wilayah Polres Kabupaten Bekasi.
“Kami melihat penanganan perkara ini tidak profesional. Padahal korban terus menunggu kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta perhatian langsung dari pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Polda Metro Jaya untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus tersebut.
“Kapolda perlu mengevaluasi jajarannya. Kami berharap Kapolri memberikan perhatian serius. Yang kami tuntut adalah keadilan bagi klien kami dan masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, tersangka MS diketahui belum menjalani pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka selama berbulan-bulan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum bagi para korban.
Hingga berita ini dibuat, Polres Metro Bekasi masih belum memberikan keterangan resmi untuk menaggapi keluhan kuasa hukum CV CUN. (Mrs)

