Perpres Baru: BUMN dan BLU Boleh Impor Minyak Tanpa Tender
JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) tanpa melalui proses tender dalam kondisi tertentu.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa pada keadaan mendesak, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi aturan tersebut.
Kebijakan ini diterbitkan untuk mempercepat pengambilan keputusan di tengah ketidakpastian global sekaligus menjaga keamanan pasokan energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga membuka ruang bagi BLU sektor energi untuk terlibat dalam pengadaan energi dari luar negeri.
“Jadi, dari regulasi ini bisa melakukan impor. Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya Lemigas,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Namun, mekanisme penunjukan langsung hanya dapat dilakukan setelah Menteri ESDM menetapkan status keadaan mendesak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), kondisi tersebut dapat ditetapkan apabila terjadi gangguan geopolitik global yang mengancam ketersediaan energi nasional, gangguan rantai pasok di dalam maupun luar negeri, keterbatasan suplai yang menyebabkan lonjakan harga signifikan, atau ketika cadangan energi nasional berada di bawah batas aman.
Perpres ini juga memungkinkan BLU, BUMN, maupun badan usaha sektor energi melakukan pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG dari impor yang disimpan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi pemerintah.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian fleksibilitas harga dalam kontrak impor. Pasal 5 ayat (3) memperbolehkan adanya variasi harga dengan mempertimbangkan volume, jenis produk, negara asal, dan jadwal pengiriman.
Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN maupun pengelola BLU saat bernegosiasi di pasar internasional yang dinamis, sehingga keputusan bisnis yang diambil sesuai regulasi tidak serta-merta dianggap merugikan keuangan negara.
Melalui Perpres ini, pemerintah juga memperluas peran lembaga selain PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan energi nasional. BLU di bawah kementerian terkait, seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), kini dapat ikut serta dalam pengadaan minyak dan LPG guna memperkuat cadangan energi nasional.
Keterlibatan BLU diharapkan mampu mempercepat pembentukan cadangan penyangga energi (buffer stock) serta memperluas peluang kerja sama langsung dengan negara-negara produsen energi dunia.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. (ton)

