LSM RIB Desak Polri Bongkar Aktor Utama “Ijon Proyek”
JAKARTA EditorPublik.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelimpahan penanganan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
Pelimpahan perkara tersebut menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Dumas (SP3D) bernomor B/1487-b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam. Sebelumnya, LSM RIB telah melayangkan laporan resmi bernomor 172.1/DPPLSMRIB/IV/2026 yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Ketua Umum LSM RIB, Hitler Situmorang, menyebut dokumen tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum polisi berinisial YS alias “Lippo”.
Dalam laporan itu, sejumlah fakta persidangan dan keterangan penyidik menguatkan indikasi adanya praktik pengaturan proyek pasca Pilkada.
Disebutkan LSM RIB, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, 8 April 2026, dalam perkara terdakwa Sarjan, terungkap peran YS, diduga oknum anggota Polri, disebut hadir dalam pertemuan strategis. Pertemuan tersebut diduga membahas pengaturan proyek dengan nilai mencapai Rp107,6 miliar.
Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 April 2026, terdapat dugaan aliran dana atau fee sekitar Rp16 miliar kepada sejumlah pihak. Nama YS disebut tercatat secara konsisten dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik “ijon proyek” yang melibatkan aktor-aktor tertentu dalam lingkaran kekuasaan pasca kontestasi politik.
Namun demikian, LSM RIB menegaskan bahwa proses penanganan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Penyidik Propam didorong untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta relasi kekuasaan yang menjadi fondasi praktik tersebut.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Suap di Bekasi: Tanpa Memberikan Uang Sulit Dapat Pekerjaan
Menurut Hitler, dugaan keterlibatan YS bukan tanpa dasar. Laporan yang disusun merujuk langsung pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung awal April lalu.
Dalam persidangan itu, terungkap adanya pertemuan pasca Pilkada yang diduga membahas pembagian proyek sejak awal, bahkan sebelum proses lelang resmi dilakukan. Skema tersebut mengindikasikan bahwa proses pengadaan telah “dikunci” lebih dulu.
“Terdapat indikasi aliran dana sekitar Rp16 miliar yang diduga digunakan untuk mengamankan proyek-proyek tertentu. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi praktik korupsi terstruktur yang merusak sistem pengadaan barang dan jasa,” ujar Hitler, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menduga YS menggunakan pengaruhnya untuk mengondisikan pemenang tender di sejumlah dinas strategis. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis yang menjadikan proses lelang hanya sebagai formalitas.
LSM RIB menekankan bahwa pelimpahan ke Polda Metro Jaya harus dimaknai sebagai momentum pembuktian, bukan sekadar pemindahan berkas.
BACA JUGA: Ijon Proyek: Wajah Lama yang Terus Menghantui Tata Kelola Anggaran
“Ini bukan hanya soal satu oknum, tetapi soal keberanian institusi membersihkan diri. Jika terbukti, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kecenderungan penanganan pelanggaran internal yang kerap berhenti pada ranah etik, sementara aspek pidana tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Padahal, dugaan “ijon proyek” ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang lebih luas.
“Publik menunggu apakah penyelidikan akan berhenti pada satu nama atau justru membuka jaringan yang lebih besar. Praktik seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri, biasanya melibatkan kolaborasi antara pengusaha, perantara, hingga aktor di birokrasi maupun aparat,” tambahnya.
Menurut LSM RIB, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK. “Artinya, benang merah sudah terlihat. Pertanyaannya, sejauh mana aparat penegak hukum berani mengungkap hingga ke akar persoalan”. Imbuh Hitler.
Hingga saat ini, YS masih dalam proses pemeriksaan internal Bidpropam Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan akan menangani laporan masyarakat secara profesional dan objektif.(Msk)

