Kadis SDABMBK Bekasi Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Ada Nama Legislator
BANDUNG EditorPublik.com – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta yang menjadi perhatian publik. Nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, inisial IP, disebut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026).
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, mendalami mekanisme pengalokasian paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas (Kadis) SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan mengenai proses pembahasan dan pengalokasian sejumlah pekerjaan proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
Di hadapan majelis hakim, Hendri mengaku pernah dipanggil menghadiri sebuah pertemuan di kawasan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
Menurut kesaksian Hendri, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu dan turut dihadiri oleh Abah Kunang, ayah dari Ade Kuswara Kunang.
Dalam keterangannya, Hendri menyebut bahwa pada pertemuan tersebut dirinya mendapat arahan terkait pemberian perhatian terhadap pihak-pihak tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkaran pendukung kepala daerah.
Jaksa kemudian mendalami apakah arahan tersebut berkaitan dengan pemberian paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung maupun proses lelang.
Menjawab pertanyaan jaksa, Hendri menyebut terdapat dua nama yang secara khusus disebut dalam pertemuan tersebut.
“Ada dua nama yang disebut secara khusus untuk diberikan porsi pekerjaan, yaitu AG dan IP,” ujar Hendri sebagaimana tercatat dalam persidangan.
Fakta persidangan juga mengungkap nilai paket pekerjaan yang dikelola oleh AG dan IP di bawah Dinas SDABMBK yang mencapai sekitar Rp48 miliar. Proyek tersebut tersebar di beberapa bidang, di antaranya pengerjaan jalan sekitar Rp5 miliar, irigasi sekitar Rp7 miliar, dan sumber daya air senilai belasan miliar.
Selain kedua nama tersebut, Hendri membenarkan adanya komunikasi intensif yang melibatkan sejumlah kontraktor lain, seperti Sarjan, YS, End, dan Mdn.
Munculnya nama IP, memicu polemik mengingat kapasitasnya sebagai anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, bukan sebagai pelaksana proyek daerah.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami oleh tim jaksa KPK dalam mengungkap dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengonfirmasi rangkaian peristiwa, mekanisme pengalokasian pekerjaan, serta keterlibatan para pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Perlu ditegaskan bahwa keterangan Hendri Lincoln tersebut merupakan kesaksian yang disampaikan di muka persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penilaian mengenai kebenaran seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (ton)

