Berita UtamaOpiniPendidikanPolitik

Jangan Biarkan DTSEN Menutup Akses Pendidikan Tinggi

EDITORIAL PUBLIK

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama ini menjadi salah satu instrumen utama negara untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2026 memunculkan persoalan baru yang menimbulkan kebingungan sekaligus kekhawatiran di kalangan calon mahasiswa.

Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), berbagai program bantuan sosial pemerintah diwajibkan menggunakan basis data yang sama agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Konsekuensinya, penerima KIP Kuliah kini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 dalam DTSEN, yakni kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Ketentuan tersebut kemudian diterapkan dalam proses seleksi KIP Kuliah Tahun 2026.

Secara prinsip, upaya pemerintah memperbaiki akurasi data penerima bantuan patut diapresiasi. Negara memang berkewajiban memastikan bantuan sosial diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Namun, persoalan muncul karena perubahan kebijakan ini dinilai minim sosialisasi kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa yang sejak awal menggantungkan harapan pada program KIP Kuliah.

Banyak peserta baru mengetahui adanya persyaratan Desil 1 sampai Desil 4 setelah pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada 31 Maret 2026. Akibatnya, ribuan siswa yang telah mempersiapkan diri mengikuti seleksi perguruan tinggi sejak lama mendadak mengetahui bahwa status ekonomi mereka dalam DTSEN membuat mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah.

Data resmi yang disampaikan dalam konferensi pers SNPMB menunjukkan bahwa dari 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBP 2026, hanya 33.045 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (eligible) berdasarkan kriteria DTSEN Desil 1 sampai 4. Sebanyak 31.426 peserta lainnya berstatus non-eligible karena berada pada Desil 5 sampai Desil 10.

Situasi serupa terjadi pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dari 86.118 pendaftar KIP Kuliah, sebanyak 39.662 peserta dinyatakan layak menerima bantuan berdasarkan data DTSEN. Artinya, sekitar 46.456 peserta lainnya tidak masuk kategori penerima.

Data jumlah peserta eligible dan non-eligible KIP Kuliah 2026 merujuk pada konferensi pers SNPMB dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diumumkan pada 31 Maret 2026 untuk SNBP serta 25 Mei 2026 untuk SNBT.

Jika kedua jalur tersebut digabungkan, terdapat sekitar 77.882 calon mahasiswa yang telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi namun berpotensi tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah karena status desil mereka berada di luar kelompok prioritas.

Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat ribuan keluarga yang telah menaruh harapan besar agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Sebagian bahkan telah diterima di perguruan tinggi negeri, namun kemudian menghadapi kenyataan harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tanpa dukungan beasiswa yang sebelumnya mereka harapkan.

Penerapan DTSEN bukan kali pertama memunculkan polemik. Sebelumnya, pembaruan basis data kesejahteraan juga berdampak pada penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Perubahan status kesejahteraan dalam sistem menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan akses bantuan yang sebelumnya mereka terima. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akurasi data sosial masih menjadi tantangan yang harus terus diperbaiki.

Karena itu, pemerintah perlu melihat DTSEN sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan sebagai satu-satunya faktor penentu. Realitas sosial masyarakat Indonesia sangat kompleks dan tidak selalu dapat direpresentasikan secara sempurna oleh satu indikator statistik.

Banyak keluarga yang secara administratif tercatat pada Desil 5 atau Desil 6, tetapi pada kenyataannya tetap mengalami kesulitan membiayai pendidikan tinggi anak-anak mereka. Dalam kondisi seperti ini, mekanisme verifikasi tambahan oleh perguruan tinggi semestinya diperkuat agar tidak terjadi ketidakadilan bagi calon mahasiswa yang memang membutuhkan bantuan.

Lebih jauh lagi, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran KIP Kuliah agar program ini mampu menjangkau lebih banyak mahasiswa yang layak menerima bantuan. Pendidikan tinggi bukan sekadar belanja negara, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Jika tujuan utama KIP Kuliah adalah memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan, maka kebijakan yang terlalu kaku berisiko menghambat tujuan tersebut. Negara tidak boleh kehilangan generasi muda berprestasi hanya karena keterbatasan definisi administratif dalam sebuah basis data.

Harapan masih terbuka bagi para peserta SNBP dan SNBT yang saat ini dinyatakan non-eligible. Pemerintah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan perlu mencari solusi yang lebih adil dan lebih manusiawi agar semangat pemerataan akses pendidikan tetap terjaga.

Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal angka dalam sistem, tetapi tentang masa depan anak bangsa yang layak diperjuangkan.