Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Arah Baru Eks Konsesi TPL, Antara Hutan Adat dan Perhutani

EDITORIAL PUBLIK

WACANA pengambilalihan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) oleh Perum Perhutani kini berkembang menjadi isu besar yang tidak hanya menyangkut industri kehutanan, tetapi juga arah politik agraria dan pengakuan hak masyarakat adat di Sumatera Utara.

Di tengah polemik tersebut, sikap Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, ikut menjadi sorotan setelah muncul dorongan agar eks lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk dikelola oleh Perhutani.

Gagasan itu dipandang sebagian pihak, sebagai jalan tengah untuk menjaga keberlanjutan ekonomi kawasan sekaligus mengakhiri konflik berkepanjangan yang selama ini melekat pada operasional TPL. Apalagi pemerintah daerah juga menghadapi tantangan besar terkait nasib tenaga kerja, stabilitas investasi, dan pengelolaan kawasan hutan pasca-pencabutan atau berakhirnya konsesi.

Namun persoalan yang muncul jauh lebih kompleks dibanding sekadar menentukan siapa pengelola baru kawasan tersebut. Konflik utama di kawasan TPL selama puluhan tahun bukan hanya terkait perusahaan, tetapi menyangkut sengketa penguasaan ruang hidup antara negara, korporasi, dan masyarakat adat di kawasan Tano Batak.

Berbagai komunitas adat selama ini menilai sebagian wilayah konsesi berada di atas tanah adat yang memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat setempat.

Konflik yang muncul pun berlapis. Mulai dari sengketa batas wilayah, tudingan perampasan tanah adat, kerusakan ekologis, hilangnya sumber air, hingga gesekan sosial berkepanjangan di lapangan.

Karena itu, pergantian operator dari swasta ke BUMN tidak otomatis menghapus akar konflik. Di sinilah tantangan besar bagi usulan pengelolaan oleh Perhutani.

Secara regulasi, Perhutani memang memungkinkan mendapat penugasan negara untuk mengelola eks kawasan konsesi kehutanan. Namun secara historis, perusahaan negara tersebut lebih banyak beroperasi di Pulau Jawa dan Madura dengan karakter sosial yang berbeda dibanding bentang konflik agraria dan adat di Sumatera Utara.

Apabila Perhutani masuk tanpa skema penyelesaian konflik tenurial atau jaminan hukum dan sosial atas penguasaan, penggunaan dan pengelolaan lahan atau sumber daya alam yang jelas, maka perusahaan pelat merah itu berpotensi mewarisi persoalan sosial yang sebelumnya dihadapi TPL.

Situasi ini menjadi semakin penting karena pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir justru sedang mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan legalitas hutan adat melalui program reforma agraria serta perhutanan sosial.

Di tengah dinamika itu, suara Pdt. Dr. Victor Tinambunan ikut menguat. Sebagai Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Victor Tinambunan mendorong percepatan lahirnya UU Hak Adat atau Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai dasar hukum nasional yang lebih kuat dalam melindungi wilayah adat.

Dorongan tersebut relevan dengan konflik TPL, karena akar persoalannya selama ini dinilai lahir dari lemahnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah mereka sendiri.

Bagi HKBP, persoalan eks konsesi TPL bukan hanya isu investasi dan industri kayu, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat Batak, kelestarian lingkungan Danau Toba, serta hak sejarah komunitas adat yang telah ada jauh sebelum izin konsesi diterbitkan negara. Karena itu, penyelesaian pasca-TPL dinilai tidak cukup hanya dengan menunjuk pengelola baru.

Pemerintah, termasuk Pemprov Sumut di bawah Bobby Nasution, dinilai perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terhadap eks lahan TPL didahului audit konflik agraria, verifikasi wilayah adat, pemetaan partisipatif, serta evaluasi kawasan yang memungkinkan dialokasikan menjadi hutan adat maupun skema perhutanan sosial.

Tanpa langkah tersebut, negara berisiko dianggap hanya memindahkan konsesi dari satu tangan ke tangan lain tanpa menyelesaikan substansi persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik. Dalam konteks lebih luas, polemik eks TPL kini menjadi ujian besar arah kebijakan kehutanan Indonesia.

Apakah negara akan tetap mempertahankan pendekatan berbasis konsesi industri, atau mulai menempatkan pengakuan hak masyarakat adat sebagai fondasi utama pengelolaan hutan di masa depan?.

Sebab bagi banyak komunitas di kawasan Danau Toba dan Tapanuli, persoalan ini bukan sekadar soal siapa pengelola hutan, melainkan soal ruang hidup, identitas, dan hak sejarah yang mereka yakini telah diwariskan jauh sebelum negara menerbitkan izin konsesi industri.