BPS RI: Dari 140 Juta Layak Penerima PBI JKN, Baru 96 Juta Tercover
JAKARTA EditorPublik.com – Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) mengakui masih adanya kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dan kapasitas program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo, dalam Rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa jumlah masyarakat yang layak menerima bantuan jauh melampaui kuota yang tersedia saat ini.
“Artinya, lebih banyak orang yang seharusnya di-cover dibanding kuotanya,” ujarnya.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekitar 140,9 juta jiwa masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 atau kategori masyarakat berpenghasilan terendah. Namun, kapasitas PBI melalui BPJS Kesehatan baru mampu menjangkau sekitar 96,8 juta peserta.
Selisih tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan.
Pemerintah terus melakukan pembaruan DTSEN guna meningkatkan ketepatan sasaran. Hingga April 2026, data tersebut telah mencakup 289,3 juta individu dan 95,3 juta keluarga, dengan tingkat pemutakhiran mencapai 17,51 persen, meningkat dari kisaran 9 hingga 10 persen pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, tidak seluruh individu dalam kelompok tersebut sepenuhnya bergantung pada bantuan negara. Sebagian di antaranya telah memiliki jaminan kesehatan lain, baik melalui kepesertaan mandiri maupun fasilitas dari tempat kerja.
Di lapangan, proses verifikasi dan pemutakhiran data masih menjadi tantangan. Perubahan kondisi ekonomi yang cepat serta keterbatasan sumber daya petugas turut memengaruhi akurasi data.
Pemerintah pun melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada keterbatasan anggaran, tetapi juga pada kualitas data dan distribusi. Tanpa pembaruan yang konsisten, program berisiko tidak efektif menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. (Ton)

