Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Ephorus HKBP Kritik SKB 2 Menteri: Minoritas Sulit Bangun Rumah Ibadah

JAKARTA EditorPublik.com –Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, M.ST, meminta pemerintah meninjau ulang keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang selama ini dinilai kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas dalam memperoleh izin pembangunan tempat ibadah.

Permintaan tersebut disampaikan Pdt. Victor Tinambunan melalui akun media sosial pribadinya sebagai bentuk dorongan agar negara semakin menjamin kebebasan beragama dan hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Menurut Ephorus HKBP, kerukunan sejati tidak lahir dari pembatasan, melainkan dari penghormatan yang setara terhadap hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Tuhan Yang Mahakuasa akan semakin melimpahkan berkat-Nya kepada bangsa ini ketika setiap warga dapat menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya dengan penuh kemerdekaan, rasa aman, dan martabat,” ujar Pdt. Victor Tinambunan.

Ia menambahkan, dalam suasana saling menghargai, saling menjaga, dan saling menguatkan di tengah perbedaan, Indonesia akan bertumbuh bukan hanya sebagai bangsa yang besar, tetapi juga bangsa yang dewasa dalam kemanusiaan dan persaudaraan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kerukunan harus terus dipelihara bersama sebagai fondasi kehidupan kebangsaan.

“Kerukunan adalah anugerah yang harus dirawat bersama, sebab dari hati yang damai lahir kehidupan bersama yang adil, tenteram, dan penuh harapan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang diterbitkan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengatur sejumlah persyaratan pendirian rumah ibadah. Di antaranya dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah, persetujuan 60 warga sekitar, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kantor Kementerian Agama setempat.

Dalam praktiknya, aturan tersebut kerap dikritik pegiat hak asasi manusia dan kelompok pemerhati kebebasan beragama karena dianggap membuka ruang penolakan dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

Tidak sedikit komunitas keagamaan mengalami kesulitan memperoleh izin meski telah memiliki jemaat tetap dan kebutuhan nyata untuk beribadah. Akibatnya, sejumlah rumah ibadah tertahan pembangunannya selama bertahun-tahun atau akhirnya menggunakan bangunan sementara seperti ruko maupun rumah tinggal.

Beberapa kasus bahkan sempat menjadi perhatian nasional, seperti sengketa GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi yang mengalami hambatan administratif maupun sosial meski telah melalui proses hukum.

Kritik juga diarahkan terhadap mekanisme rekomendasi FKUB yang di sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya independen karena adanya dominasi kelompok mayoritas dalam struktur keanggotaannya.

“Atas nama keadilan bagi seluruh Indonesia, dan demi kemajuan bangsa Indonesia yang kita cintai, dengan kerendahan hati kami memohon agar SKB 2 Menteri ditinjau kembali dan dicabut,” kata Pdt. Victor Tinambunan, Sabtu (23/5/2026).

Di tengah dinamika tersebut, seruan Ephorus HKBP dinilai menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas semangat persaudaraan, penghormatan terhadap keberagaman, serta jaminan kebebasan beragama bagi seluruh rakyat. (Meha)