Enam Tahun Mangkrak, Pasar Kranji Baru Layak Diusut Total
EDITORIAL PUBLIK
PROYEK revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi kini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pembangunan. Setelah enam tahun berjalan dengan progres fisik baru mencapai 11,9 persen, kasus ini telah berkembang menjadi potret buruk tata kelola kerja sama pemerintah dengan swasta yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik pidana, perdata, maupun administrasi pemerintahan.
Ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 27 Desember 2019 antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT Anissa Bintang Blitar (PT ABB), publik dijanjikan modernisasi pasar rakyat dengan nilai investasi Rp140 miliar dan target penyelesaian dua tahun. Artinya, proyek seharusnya rampung pada akhir 2021.
Namun memasuki 2026, kondisi di lapangan justru menunjukkan proyek nyaris mati. Lebih ironis lagi, Presiden Direktur PT ABB periode sebelumnya, Iwan Hartono, diberitakan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara penipuan terhadap subkontraktor proyek. Fakta hukum ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengevaluasi total kelanjutan kerja sama.
Secara hukum perdata, PT ABB sangat kuat diduga telah melakukan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUH Perdata. Kewajiban menyelesaikan proyek dalam jangka waktu tertentu jelas tidak terpenuhi. Dalam praktik kerja sama pemerintah dengan badan usaha, kegagalan memenuhi target progres selama bertahun-tahun merupakan dasar kuat untuk pemutusan kontrak, pencairan jaminan, hingga gugatan ganti rugi.
Namun persoalan Pasar Kranji Baru tampaknya melampaui sekadar wanprestasi kontraktual. Ada sejumlah fakta yang membuka ruang dugaan tindak pidana. Pertama, adanya penarikan dana dari pedagang sebelum progres pembangunan memenuhi ketentuan minimum 25 persen sebagaimana disebut dalam PKS. Jika benar dilakukan di luar ketentuan perjanjian, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontraktual serius yang berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Kedua, muncul dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa kemampuan finansial memadai untuk menyelesaikan proyek. Dugaan bahwa perusahaan memiliki utang bank, tunggakan retribusi, hingga cek kosong kepada subkontraktor memperlihatkan indikasi lemahnya kesehatan keuangan sejak awal proyek berjalan.
Dalam konteks hukum pidana, aparat penegak hukum layak mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan dana yang dihimpun dari pedagang. Terlebih, pengakuan direksi baru bahwa sekitar Rp44 miliar dana perusahaan tidak ditemukan dalam kas menjadi fakta yang sangat serius.
Jika uang pedagang benar dihimpun untuk pembangunan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka terdapat ruang penyelidikan mengenai dugaan penggelapan atau penyimpangan dana investasi.
Ketiga, dugaan praktik penjualan Surat Keterangan Lapak (SKL) atau Surat Keputusan Pengangkatan Pedagang Tetap (SKP2T) kepada pedagang baru juga tidak bisa dianggap isu ringan.
Bila benar ada penerbitan surat dengan pungutan tertentu untuk memperoleh hak kios pascarevitalisasi, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat unsur gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Pemerintah Kota Bekasi wajib membuka secara transparan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang telah berjalan. Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari keterbukaan dan akuntabilitas, bukan sekadar pernyataan pejabat.
Yang paling problematik justru sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan terus memberi toleransi terhadap kegagalan proyek selama enam tahun.
Pertanyaan publik sangat wajar, mengapa kerja sama tidak diputus ketika target dua tahun gagal total? Mengapa addendum terus diberikan kepada perusahaan yang progresnya bahkan belum mencapai 12 persen?
Di titik ini, persoalan bukan hanya berada pada PT ABB, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun Pidana Khusus, semestinya mulai mengambil peran aktif. Ada beberapa langkah yang layak dilakukan.
Pertama, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana proyek, termasuk dana pedagang, pinjaman bank, serta penggunaan retribusi pasar.
Kedua, mengaudit legalitas addendum PKS yang terus diperpanjang meski target proyek gagal total. Penegak hukum perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan mempertahankan kerja sama.
Ketiga, memeriksa seluruh proses seleksi dan kelayakan PT ABB sejak awal penunjukan. Publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan dengan kemampuan finansial yang kini dipertanyakan dapat memperoleh proyek strategis revitalisasi pasar rakyat.
Keempat, melakukan pendampingan penyelamatan aset dan perlindungan hak pedagang agar mereka tidak menjadi korban berkepanjangan akibat konflik antara pengembang dan pemerintah daerah.
Kasus Pasar Kranji Baru sesungguhnya adalah cermin persoalan klasik pembangunan daerah: lemahnya due diligence, minimnya pengawasan, serta terlalu longgarnya toleransi terhadap mitra kerja sama yang gagal memenuhi kewajiban.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa langkah hukum yang tegas, maka pesan yang muncul sangat buruk: proyek publik bernilai ratusan miliar dapat mangkrak bertahun-tahun tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kota Bekasi membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan pembangunan. Pedagang membutuhkan perlindungan hukum, bukan penantian tanpa ujung. Dan publik membutuhkan jawaban, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas enam tahun kegagalan revitalisasi Pasar Kranji Baru.

