Berita UtamaBisnisHukum

Sengketa Rumah Hasil Lelang di Duren Sawit Jakarta Berujung Gugatan Perdata

JAKARTA EditorPublik.com – Sengketa penguasaan rumah hasil lelang kembali mencuat di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Seorang warga bernama Gunawan mengaku belum dapat menempati rumah yang telah dibelinya karena masih dihuni oleh pihak yang sebelumnya menempati objek tersebut.

Rumah yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Wijaya Kusuma II Nomor 144, RT 004/RW 007, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Gunawan dari Kantor Advokat Arnol Sinaga & Associates menyatakan telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada penghuni rumah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, rumah tersebut disebut belum juga dikosongkan.

“Rumah tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh pemilik awal kepada PT Otomas Multifinance. Karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, objek tersebut kemudian dilelang melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Arnol Sinaga, Jumat (5/6/2026).

Menurut Arnol, lelang dimenangkan oleh Achmad Aulia Ramadhan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 618/29/2021 tanggal 16 November 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, hak atas rumah tersebut beralih kepada Gunawan melalui proses jual beli yang disebut telah disertai proses balik nama sertifikat.

“Namun hingga kini rumah tersebut masih ditempati oleh saudara Ridwan Badilah beserta keluarganya. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan agar rumah dapat dikosongkan, termasuk musyawarah dan penyampaian somasi melalui kuasa hukum, namun hingga batas waktu yang diberikan rumah tersebut disebut belum juga dikosongkan,” kata Arnol.

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan perkara tersebut mulai disidangkan pada 3 Juni 2026.

Dalam gugatan tersebut, Ridwan Badilah yang disebut menguasai lahan di Jalan Wijaya Kusuma II Nomor 143 dan 144 Blok P16 RT 004/RW 007, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tercatat sebagai Tergugat I. Sementara istrinya, Ny. Nuryana, tercatat sebagai Tergugat II.

Adapun Achmad Aulia Ramadhan, yang disebut sebagai pembeli sah atau pemenang lelang atas bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5844 seluas 78 meter persegi berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 618/29/2021 tanggal 16 November 2021, tercatat sebagai Turut Tergugat.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Notaris dan PPAT Dr. Irwan Santosa, SH, Sp.N., M.Kn., juga tercantum sebagai Turut Tergugat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, penghuni rumah berpendapat bahwa dirinya merasa dirugikan dalam proses yang berkaitan dengan pembiayaan dan pelelangan rumah tersebut.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Gunawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada 3 Juni 2026.

“Gunawan mengaku kecewa karena hingga saat ini belum dapat memanfaatkan rumah yang telah dibelinya secara sah menurut dokumen yang dimilikinya. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan yang dimiliki klien kami. Kami akan menghormati seluruh proses yang berlangsung di pengadilan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” pungkas Arnol.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi EditorPublik.com masih berupaya menghubungi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. (Toni)