Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Aduan Menumpuk, Gakkum Kehutanan Medan Hanya Sisakan Satu Petugas di Kantor

JAKARTA EditorPublik.com – Maraknya dugaan aktivitas pembalakan hutan di sejumlah wilayah Sumatra Utara membuat jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Medan kewalahan menangani berbagai laporan pelanggaran kehutanan yang masuk dari masyarakat.

Kepala Seksi Gakkum Kehutanan Medan, Bil Suabdi, mengakui keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya respons terhadap sejumlah aduan masyarakat.

“Saat ini kami sedang menangani banyak kasus. Sebagian besar personel ditugaskan di lapangan untuk kegiatan penegakan hukum, sehingga di kantor hanya tinggal saya seorang diri,” ujar Bil Suabdi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/6/2026).

Menurut Bil Suabdi, keterbatasan personel membuat pihaknya harus memprioritaskan laporan yang disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi. Karena itu, masyarakat diminta melaporkan setiap dugaan pembalakan liar maupun penebangan pohon tanpa izin secara formal agar dapat segera diproses.

“Aturannya memang demikian. Semua laporan harus melalui pengaduan resmi terlebih dahulu, baru bisa kami tindak lanjuti. Silakan membuat laporan ke kantor, setelah itu surat tugas akan diterbitkan untuk penanganan di lapangan,” katanya.

BACA JUGA: Banjir Bandang di Dusun Pearaja Parlilitan: Siswi SMA Tewas Terseret Arus

Sebelumnya, Bil Suabdi kepada EditorPublik.com berjanji akan menelusuri pemberitaan terkait meninggalnya seorang siswi SMAN 1 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, yang diduga menjadi korban banjir bandang pada 6 Mei 2026.

Korban dilaporkan tewas setelah terseret arus banjir bercampur lumpur dan material batu di Aek Singangang, Dusun Pearaja, Desa Sion Sibulbulon.

Peristiwa yang merenggut nyawa pelajar tersebut memicu sorotan warga terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hulu Aek Singangang.

Warga menduga berkurangnya tutupan vegetasi akibat pembukaan lahan seluas sekitar 50 hektare telah memperbesar limpasan air saat hujan deras, sehingga memicu banjir bandang yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penebangan pohon menggunakan alat berat di kawasan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025.

Sejumlah warga juga menduga kegiatan itu berkaitan dengan skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang melibatkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatra Utara.

Hingga kini, dugaan keterkaitan antara aktivitas pembukaan lahan dan banjir bandang yang menewaskan siswi tersebut masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang. (Meha)