Berita UtamaHukumKesehatanPolitik

Jejak Pelayanan Kesehatan HKBP: RSU Tarutung Milik HKBP atau Pemerintah?

JAKARTA EditorPublik.com – Status kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung kembali menjadi perhatian publik. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menegaskan bahwa rumah sakit tersebut memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dengan pelayanan kesehatan yang dirintis badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), dan kemudian dilanjutkan oleh HKBP.

Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang dibangun sejak masa misionaris RMG dan selanjutnya diserahkan kepada HKBP. Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen historis yang dimiliki HKBP.

Menurut Pdt Victor, dokumen-dokumen tersebut mencakup penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP, termasuk dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954. Dalam proses tersebut, turut diserahkan Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini tetap berada di bawah pengelolaan HKBP.

“HKBP menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri sejarah pelayanan kesehatan yang telah dibangun sejak masa zending dan diteruskan oleh gereja untuk melayani masyarakat luas,” demikian kutipan dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain arsip yang tersimpan di lingkungan HKBP, Pdt Victor menyebut berbagai catatan sejarah mengenai keberadaan RSU Tarutung juga masih tersimpan di perpustakaan VEM (Vereinte Evangelische Mission) di Jerman.

“Catatan tersebut memuat jejak sejarah mengenai pengelolaan rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan kesehatan yang sebelumnya dijalankan oleh RMG dan kemudian diteruskan oleh HKBP,” tulisnya.

BACA JUGA: Pdt. Dr. Victor Tinambunan: Arsip dan Dokumen Historis Menegaskan RSU Tarutung Adalah Milik HKBP

Bagi HKBP, lanjut Pdt Victor, RSU Tarutung bukan sekadar aset berupa tanah dan bangunan. Rumah sakit tersebut dipandang sebagai bagian dari sejarah pelayanan kasih yang mencerminkan pengabdian panjang di bidang kesehatan, kemanusiaan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.

Pandangan tersebut, menurut HKBP, juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman awal yang ditandatangani antara Pimpinan HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.

“Selama lebih dari satu abad, pelayanan kesehatan yang lahir dari semangat melayani tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tapanuli dan wilayah sekitarnya. Karena itu, HKBP menilai sejarah, dokumen, dan fakta-fakta yang ada perlu ditempatkan secara objektif dalam upaya menemukan kebenaran dan keadilan terkait status RSU Tarutung,” tegas Pdt Victor.

HKBP juga menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Upaya ini bukan semata-mata mengenai kepemilikan sebuah aset, melainkan juga penghormatan terhadap sejarah dan warisan pelayanan yang telah dibangun melalui pengorbanan, dedikasi, serta pengabdian panjang HKBP bagi masyarakat,” ujarnya.

HKBP berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara jernih dengan mengedepankan kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai pelayanan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

“Dengan menghargai sejarah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, HKBP berharap seluruh pihak dapat bersama-sama melihat persoalan ini secara jernih, mengedepankan kebenaran, keadilan, serta penghormatan terhadap nilai pelayanan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi,” kata Pdt Victor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi EditorPublik.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara maupun pihak lain yang memiliki pandangan atau klaim berbeda terkait status kepemilikan dan pengelolaan RSU Tarutung. (Meha)