Berita UtamaHukumPolitik

Kejari Bekasi Tegaskan Penggeledahan Rumah Kabid Pasar Sesuai Prosedur Hukum

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan bahwa penggeledahan di kediaman Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, telah dilaksanakan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Febriyanto Ary Kustiawan sebagai tanggapan atas berbagai tudingan yang beredar terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut, Senin (6/7/2026).

Menurut Riyan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di rumah Juhasan yang berlokasi di Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang diduga terjadi sepanjang tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.

Selain itu, sebelum pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan memperoleh persetujuan melalui surat Nomor B-4097/M.2.17/Fd.2/06/2026.

Riyan menegaskan, pelaksanaan penggeledahan juga telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum memasuki rumah, tim penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada penghuni rumah.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa dokumen tersebut disampaikan dan dibacakan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta Giri, anak yang bersangkutan. Menurut penyidik, keluarga menerima kedatangan tim dengan baik dan bersikap kooperatif meskipun salah seorang penghuni sedang mengikuti pertemuan secara daring.

Proses penggeledahan turut disaksikan unsur pemerintah dan aparat setempat sebagai saksi independen, yakni Ketua RT 004, Ketua RW 009, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek setempat. Sebanyak sembilan personel penyidik bersama tim pengamanan diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Riyan memastikan kewajiban administratif setelah penggeledahan telah dipenuhi. Dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam sejak kegiatan selesai, penyidik telah melaporkan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menanggapi tudingan bahwa penggeledahan dilakukan di lokasi yang salah, Kejari membantah keras anggapan tersebut. Penyidik menegaskan bahwa rumah yang digeledah merupakan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan atas nama Juhasan Anto Suseno dan menjadi objek pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar.

Riyan juga membantah tuduhan adanya pelecehan maupun pertanyaan yang dinilai tidak pantas selama proses penggeledahan berlangsung.

“Seluruh tindakan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuan penggeledahan semata-mata untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, bukan mengganggu kehormatan ataupun urusan pribadi pihak yang tidak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya potensi penghilangan maupun perusakan barang bukti. Kondisi tersebut dinilai memenuhi unsur keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, sehingga tindakan penggeledahan dinilai sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. (Msk)