HukumBerita UtamaPolitik

Ferry Lumban Gaol: Kasus Nadiem Makarim, Bongkar Seluruh Mata Rantai Keputusan

JAKARTA EditorPublik.com – Pengamat hukum Ferry Lumban Gaol, SH., MH., menilai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, seharusnya tidak berhenti pada pejabat politik semata. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri seluruh mata rantai pengambilan keputusan sesuai mekanisme birokrasi pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara selama 10 tahun, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Menanggapi putusan tersebut, Ferry menegaskan bahwa setiap program pemerintah tidak dijalankan oleh seorang menteri seorang diri. Menurutnya, setiap kebijakan melewati tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban yang melibatkan banyak pejabat struktural dan pejabat teknis.

“Kalau berbicara tentang sebuah program di kementerian, maka harus dipahami terlebih dahulu bagaimana alur administrasi pemerintahan bekerja. Ada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat teknis lainnya yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangannya,” kata Ferry kepada EditorPublik.com, Rabu (2/7/2026).

Ferry mempertanyakan apabila seorang menteri dijatuhi hukuman berat, sementara pejabat yang terlibat langsung dalam penyusunan hingga pelaksanaan program tidak turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat politik yang menjabat sebagai menteri pembantu Presiden dijadikan tersangka dan dijatuhi hukuman berat, sementara pejabat yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan program, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Pejabat Pembuat Komitmen, tidak turut dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.

Menurut Ferry, dalam sistem pemerintahan, menteri pada prinsipnya berfungsi menetapkan arah kebijakan dan sasaran program sesuai visi Presiden. Sementara itu, aspek teknis berupa penyusunan program, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan administrasi berada pada jajaran aparatur sipil negara sesuai pembagian kewenangan.

Karena itu, apabila terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu program, penyidik seharusnya mengusut seluruh mata rantai pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, bukan hanya berfokus pada pejabat politik.

Ferry juga menilai bahwa apabila tidak terdapat operasi tangkap tangan (OTT) maupun bukti keterlibatan langsung seorang menteri dalam penyimpangan, maka penetapan tersangka tanpa mengungkap peran pejabat struktural berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan proses penegakan hukum.

“Tidak masuk akal apabila Sekjen, Irjen, Dirjen, Direktur, Kabag, Kabid, Kepala Seksi hingga PPK sama sekali tidak dimintai pertanggungjawaban apabila program tersebut memang bermasalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik administrasi pemerintahan, menteri lebih bertanggung jawab pada penetapan kebijakan serta pencapaian sasaran program, sedangkan tanggung jawab administratif, pengelolaan keuangan negara, dan pelaksanaan kegiatan berada pada pejabat struktural sesuai kewenangan masing-masing.

Atas dasar itu, Ferry berpendapat pembelaan terhadap Nadiem Makarim semestinya diarahkan pada pembuktian batas tanggung jawab administratif seorang menteri, sekaligus mengungkap peran nyata para pejabat pelaksana dalam setiap tahapan program.

“Apabila seluruh pejabat struktural yang memiliki kewenangan tidak ikut diproses hukum, sementara menteri dijatuhi pidana penjara 10 tahun beserta pidana denda, maka putusan tersebut patut diuji melalui seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk peninjauan kembali (PK),” pungkasnya. (Meha)