Berita UtamaBisnisHukum

Kortas Tipikor Tahan Dua Tersangka Korupsi Investasi Batu Bara PLN

JAKARTA EditorPublik.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara (PLNBB). Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan dua tersangka yang ditahan masing masing berinisial IP yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta SSN yang merupakan Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, langkah penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Sementara itu, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sempurna. Alasannya, SH saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mendasarkan proses hukum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya penyimpangan dalam skema pembiayaan investasi pengadaan batu bara yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

BPK menghitung nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp38,9 miliar. Kerugian itu disebut muncul dari rangkaian tindakan yang diduga dilakukan para tersangka dalam proses investasi, sehingga menimbulkan dampak finansial terhadap keuangan negara.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang kini ditangani Kortas Tipikor Polri dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan investasi di sektor energi. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (ton)