Berita UtamaHukumPolitik

LBH Pers Gugat Aturan Moderasi Konten Komdigi ke Mahkamah Agung

JAKARTA EditorPublik.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi menilai regulasi tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam melakukan moderasi konten di ruang digital sehingga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan kemerdekaan pers.

Mengutip rilis LBH Pers, Selasa (22/7), Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan sejumlah ketentuan dalam PP 71 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, implementasi aturan tersebut kerap berujung pada penurunan (takedown) konten secara paksa, meski belum ada kepastian bahwa konten tersebut melanggar hukum.

Permohonan diajukan oleh kelompok korban moderasi konten yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, SAFEnet, PT Citra Puan Berdikari (Magdalene.co), dan PT Mitra Konten Komunikasi (Project Multatuli). Mereka didampingi Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) yang beranggotakan LBH Pers, ELSAM, dan SAFEnet.

Koalisi mempersoalkan Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019 yang menjadi dasar pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik.

Menurut koalisi, Pasal 95 tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa “pemutusan akses” sehingga membuka ruang penafsiran luas, mulai dari penghapusan konten, pembatasan akses, pemblokiran akun, hingga penghapusan akun secara permanen.

Sementara itu, Pasal 96 huruf a dinilai menggunakan frasa “melanggar peraturan perundang-undangan” yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk membatasi ekspresi yang sah. Adapun frasa “meresahkan masyarakat dan ketertiban umum” dalam Pasal 96 huruf b dianggap multitafsir, tidak memenuhi asas kepastian hukum, dan berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam kritik, karya jurnalistik, maupun ekspresi warga negara.

Sebagai dasar permohonan, para pemohon menyertakan sejumlah kasus moderasi konten, di antaranya penurunan unggahan akun @perupadata pada Juni 2025, pemutusan akses akun TikTok LBH Jakarta pada September 2025, geo-blocking terhadap artikel Magdalene.co mengenai aktivis HAM Andrie Yunus pada April 2026, geo-blocking akun Instagram @cabinetcouture_idn pada Juni 2026, serta perintah penurunan konten akun @dayatpiliang pada Maret 2026.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menilai praktik moderasi konten selama ini cenderung digunakan untuk mengendalikan arus informasi dan kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, banyak permintaan penghapusan konten dilakukan tanpa mekanisme yang transparan maupun dasar hukum yang memadai.

Senada, Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan sengketa atas produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan melalui perintah penghapusan konten oleh pemerintah karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Koalisi menilai praktik pemutusan akses berdasarkan PP 71 Tahun 2019 telah menimbulkan korban nyata, mulai dari individu, organisasi masyarakat sipil, media massa, hingga platform digital. Melalui permohonan ini, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan Pasal 95, Pasal 96 huruf a, dan Pasal 96 huruf b PP Nomor 71 Tahun 2019 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut koalisi, putusan perkara ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas kewenangan pemerintah melakukan moderasi konten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di Indonesia. (Msk)