Berita UtamaHukumPolitik

Dewan Pers Ajak Semua Pihak Hormati Profesi Wartawan

JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Pers menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan yang terjadi saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sikap resmi tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”

Menurut Dewan Pers, respons tersebut tidak mencerminkan sikap yang menghormati profesi wartawan. Dewan Pers menyesalkan penggunaan ungkapan yang bernada merendahkan dan menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun, rasional, dan beretika.

Dewan Pers mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak mengajukan pertanyaan, menggali fakta, serta memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Hak tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya, untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas profesinya. Di sisi lain, insan pers juga diingatkan agar senantiasa mematuhi Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.

Dewan Pers menilai kebebasan pers yang bertanggung jawab hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi yang memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah profesi pers, menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat melalui penghormatan terhadap kerja jurnalistik. (Msk)