OC Kaligis: PWI Pusat Gugat Dewan Pers atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang
JAKARTA EditorPublik.com – Pengacara senior OC Kaligis menyatakan alasan di balik keputusannya membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers. Menurutnya, perkara ini menarik dari sudut pandang hukum dan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers.
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
OC Kaligis menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.
“Pemilihan Hendry sah berdasarkan AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.
Kaligis juga menuding Dewan Pers bertindak melampaui kewenangannya dengan menutup kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika kelembagaan tetapi juga berdampak negatif terhadap administrasi organisasi.
Faisal Nurrizal, anggota tim kuasa hukum PWI, mengungkapkan bahwa majelis hakim dalam sidang sebelumnya telah menyarankan pihak tergugat membuka kembali kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” kata Faisal.
Untuk diketahui, sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.(Msk)