Wali Kota Bekasi Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Risiko Korupsi
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
MCSP-RBS 2026 menghadirkan perubahan dalam pola pengawasan. Jika sebelumnya pelaporan lebih berorientasi pada kelengkapan dokumen, kini sistem diarahkan pada penyajian data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi kerawanan, menetapkan prioritas, serta merumuskan langkah pencegahan yang lebih tepat.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi berada di peringkat ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Capaian tersebut menunjukkan berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, namun masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan agar hasil penilaian pada tahun berikutnya menjadi lebih baik. Evaluasi akan difokuskan pada peningkatan kualitas data, efektivitas pengawasan, serta pemenuhan indikator tata kelola pemerintahan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Menurutnya, nilai maupun peringkat bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk mendorong seluruh perangkat daerah semakin memahami potensi risiko dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri, Rabu (5/8/2026).
Transformasi MCSP-RBS pada 2026 juga membuat sistem pengawasan menjadi lebih sederhana dan fokus. Jumlah area pengawasan dipangkas dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. Selain itu, jumlah dokumen yang harus dipenuhi juga berkurang drastis dari 668 menjadi 162 dokumen. Penyederhanaan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban administrasi sekaligus membuat proses pengawasan lebih efektif.
Tri juga meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari area pengawasan memperkuat koordinasi. Setiap data yang dihimpun harus melalui proses validasi sehingga dapat menjadi dasar analisis risiko yang akurat.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.
Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan tahap pertama penginputan dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Pemerintah Kota Bekasi telah memetakan tujuh area utama pengawasan, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Meha)

