Berita UtamaHukumOpiniPolitik

UU ITE dan Batas Tipis Antara Kritik dengan Provokasi

EDITORIAL PUBLIK

Penetapan dua orang sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial Threads kembali memunculkan pertanyaan penting: kapan kritik berubah menjadi tindak pidana?

Keduanya, AYP (49) dan AF (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai konten yang dibuat, diedit, ditransmisikan dan diunggah mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Kasus ini perlu dilihat secara hati-hati, terutama setelah Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE harus dimaknai sebagai gangguan ketertiban umum yang terjadi di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan atau keributan di ruang digital.

Dengan demikian, unggahan yang viral, perdebatan panas atau kritik keras di media sosial tidak otomatis dapat disebut sebagai “kerusuhan” dalam pengertian UU ITE. Namun, putusan tersebut juga bukan berarti ruang digital bebas tanpa batas.

Jika benar terdapat ajakan melakukan kekerasan, ancaman atau hasutan untuk melakukan tindak pidana, persoalannya sudah berbeda. Kritik terhadap presiden atau pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, tetapi ancaman kekerasan bukanlah kritik.

Di sinilah aparat penegak hukum harus bekerja secara presisi. Istilah seperti “provokatif” tidak boleh menjadi alasan serba guna untuk mempidanakan seseorang. Penyidik harus membuktikan konten yang dipersoalkan, siapa pembuatnya, maksudnya, serta pasal dan unsur pidana yang benar-benar terpenuhi.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak bisa menggunakan label “kritik” untuk membenarkan ancaman atau ajakan melakukan kekerasan.

Presiden sebagai pejabat publik tentu harus siap dikritik. Kebijakan pemerintah juga harus terbuka terhadap kritik, termasuk kritik yang keras. Demokrasi tidak boleh dibangun dengan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Tetapi kebebasan berpendapat tetap memiliki batas ketika masuk ke wilayah pidana. Karena itu, penetapan tersangka dalam kasus ini belum berarti mereka bersalah. Pengadilanlah yang akan menentukan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak.

Yang harus dijaga adalah keseimbangannya: kritik jangan dikriminalisasi, tetapi ancaman kekerasan juga jangan disamarkan sebagai kritik.

Putusan MK seharusnya menjadi pengingat bagi aparat bahwa hukum pidana harus digunakan berdasarkan unsur yang jelas, bukan sekadar karena sebuah unggahan dianggap gaduh atau tidak menyenangkan penguasa.

Demokrasi memang membutuhkan ketertiban, tetapi ketertiban tidak boleh dibangun dengan membungkam kritik.