Bekasi RayaBerita UtamaHukumPendidikanPolitik

KCD Wilayah III Akan Panggil Kepala SMAN 10 dan SMAN 16 Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Polemik pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi kembali mencuat. Dugaan ketidakwajaran dalam proses penerimaan murid di SMAN 10 dan SMAN 16 Kota Bekasi kini mendapat perhatian dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan kejanggalan dalam proses seleksi dan penerimaan murid, termasuk penggunaan jalur Calon Siswa Cadangan (Cadas) serta jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Dr. Hj. Rina Parlina, S.I.P., M.M., mengatakan pihaknya akan memanggil kepala SMAN 10 dan SMAN 16 Kota Bekasi untuk meminta penjelasan terkait informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat.

“Rencananya akan saya panggil besok (19/8), namun saya ada agenda rapat dengan Kadisnaker Kabupaten Bekasi. Kami akan jadwalkan pemanggilan” ujar Rina kepada EditorPublik.com, Senin (18/8/2026).

BACA JUGA: IEMC: SMAN 10 Kota Bekasi Diduga Bisnis Seragam Sekolah

Menurut Rina, pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai informasi yang beredar.

“Kami akan memanggil kepala sekolah atas informasi yang beredar di tengah masyarakat untuk meminta penjelasan,” katanya.

Pemanggilan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan murid di kedua sekolah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, pihak sekolah juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas berbagai laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.

SMAN 10 Kota Bekasi menjadi salah satu sekolah yang paling banyak mendapat sorotan. Sejumlah wali murid sebelumnya menyampaikan laporan mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses penerimaan murid.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan praktik jual beli kursi dengan memanfaatkan jalur Calon Siswa Cadangan (Cadas).

Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan kejanggalan dalam penerimaan melalui jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan pengarahan pembelian seragam sekolah.

Ketua Umum Indonesia Education Monitoring Centre (IEMC), Ronald A. Sinaga atau BroRon, sebelumnya mengungkap adanya laporan dari wali murid yang diterima melalui pesan langsung ke akun Instagram miliknya. Informasi tersebut kemudian dirilis melalui akun Instagram moodpendidikan.co, Senin (17/8/2026).

Menurut BroRon, berdasarkan bukti yang diterima IEMC, pembelian seragam diduga diarahkan ke sebuah rumah konveksi di belakang sekolah yang disebut bernama RC. Nilai seragam dan atribut yang ditawarkan disebut berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Mekanisme pembayaran juga dipersoalkan karena diduga menggunakan QRIS atas nama kantin sekolah. Sementara itu, nomor konfirmasi yang diberikan kepada orang tua murid disebut tidak aktif sehingga menimbulkan kebingungan.

BroRon menilai dugaan tersebut perlu diperiksa karena terdapat ketentuan yang melarang sekolah negeri menjual maupun mengarahkan pembelian seragam kepada peserta didik.

“Disdik Jabar sudah melarang keras seluruh SMA/SMK Negeri menjual atau mengarahkan pembelian seragam di lingkungan sekolah melalui peraturan resmi, seperti Surat Kepala Dinas Nomor 16739/PW.03/SEKRE dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,” ujar BroRon dalam keterangan yang dirilis melalui akun Instagram moodpendidikan.co, Senin (17/8/2026)

Persoalan SPMB di SMAN 10 juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menganalisis sejumlah data dalam sistem SPMB Provinsi Jawa Barat dan membandingkannya dengan dokumen serta informasi yang mereka kumpulkan.

Dilansir Beritakita.id, Selasa (18/8/2026), Indra mengatakan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena ada data yang menurut analisa kami janggal, maka kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan membuka fakta yang sebenarnya,” kata Indra.

Salah satu data yang dipersoalkan berkaitan dengan jarak domisili seorang peserta. Dalam dokumen yang menjadi dasar laporan, peserta tersebut pada tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) disebut tercatat memilih jalur domisili sebagai pilihan kedua di SMAN 10 Bekasi dengan jarak 8.181,53 meter.

BACA JUGA: Panitia SPMB SMA Negeri 10 dan 16 Kota Bekasi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Namun, pada tahapan berikutnya, jarak yang tercantum disebut berubah menjadi 1.073,75 meter. Peserta tersebut kemudian dinyatakan lulus.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu dasar permintaan pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, EditorPublik.com tidak menyimpulkan bahwa perubahan data tersebut merupakan manipulasi ataupun tindak pidana. Penyebab dan proses perubahan data masih perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Selain SMAN 10, pelaksanaan SPMB di SMAN 16 Kota Bekasi juga masuk dalam laporan dan sorotan sejumlah pihak.

Dugaan persoalan di kedua sekolah tersebut perlu ditangani secara objektif dan berdasarkan data karena menyangkut proses penerimaan murid yang seharusnya berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana pemanggilan kepala SMAN 10 dan SMAN 16 oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang berkembang.

Pihak sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan setiap data, mekanisme seleksi, serta keputusan penerimaan yang dipersoalkan. Pada saat yang sama, laporan masyarakat juga perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak berhenti sebagai dugaan tanpa kejelasan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, atau bentuk penyimpangan lainnya, pihak yang berwenang perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi dan pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka untuk mencegah munculnya prasangka terhadap sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan terkait pelaksanaan SPMB di SMAN 10 dan SMAN 16 Kota Bekasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. (Msk)