Bekasi RayaBerita UtamaBisnisPendidikan

IEMC: SMAN 10 Kota Bekasi Diduga Bisnis Seragam Sekolah

KOTA BEKASI EditorPublik.com -Ketua Umum Indonesia Education Monitoring Centre (IEMC), Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa BroRon, mengecam keras dugaan praktik “bisnis gelap” dalam penjualan seragam sekolah yang dinilai tidak transparan di SMAN 10 Bekasi.

Menurut BroRon, dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid menyampaikan laporan melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram miliknya.

Berdasarkan bukti yang diterima IEMC, transaksi pembelian seragam diduga diarahkan ke sebuah rumah konveksi di belakang sekolah bernama RC. Total harga seragam dan atribut yang ditawarkan disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Yang menjadi sorotan, mekanisme pembayaran diduga menggunakan metode pemindaian kode QR (QRIS) yang tercatat atas nama kantin sekolah. Selain itu, nomor konfirmasi yang diberikan kepada orang tua murid disebut dalam kondisi tidak aktif. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di kalangan wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, BroRon menegaskan bahwa praktik penjualan atau pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Disdik Jabar sudah melarang keras seluruh SMA/SMK Negeri menjual atau mengarahkan pembelian seragam di lingkungan sekolah melalui peraturan resmi, seperti Surat Kepala Dinas Nomor 16739/PW.03/SEKRE dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,” ujar BroRon dalam keterangan yang dirilis akun instagramnya, moodpendidikan.co, Senin (17/8/2026).

Ia juga mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan keterlibatan oknum internal sekolah.

“Setiap aparatur sipil atau guru yang terlibat harus dijatuhi sanksi disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Jika kepala sekolah terbukti melakukan pembiaran atau merestui pungli berkedok konveksi dan QRIS kantin ini, Kepala Disdik Jabar harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya,” tegas BroRon.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut transparansi pengelolaan sekolah sekaligus beban biaya yang harus ditanggung orang tua murid.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 10 Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan dan penjualan seragam yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid.(Msk)