Panitia SPMB SMA Negeri 10 dan 16 Kota Bekasi Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dugaan ketidaksesuaian data dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi kini memasuki ranah penegakan hukum.
Sejumlah unsur masyarakat yang terdiri atas LSM serta media cetak dan online melaporkan dugaan persoalan dalam proses penerimaan murid baru di SMA Negeri 10 Kota Bekasi dan SMA Negeri 16 Kota Bekasi kepada aparat penegak hukum, Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut masing-masing dituangkan dalam Surat No. 62/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 dengan terlapor Kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi beserta pihak terkait, serta Surat No. 63/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 dengan terlapor Kepala SMA Negeri 16 Kota Bekasi beserta panitia SPMB.
Disebutkan, laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pidana. Substansi yang disampaikan pelapor masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, penelusuran sistem, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait.
Dilansir Beritakita.id (18/8/2026), Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mengatakan laporan dibuat setelah timnya menganalisis sejumlah data dalam sistem SPMB Provinsi Jawa Barat dan membandingkannya dengan dokumen serta informasi yang mereka kumpulkan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena ada data yang menurut analisa kami janggal, maka kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan membuka fakta yang sebenarnya,” kata Indra.
Menurut dokumen yang dijadikan dasar laporan, pada tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), peserta tersebut tercatat memilih jalur domisili sebagai pilihan kedua di SMA Negeri 10 Bekasi dengan jarak yang disebut mencapai 8.181,53 meter.
Namun, menurut pelapor, pada tahapan berikutnya tercantum jarak 1.073,75 meter, dan peserta tersebut kemudian dinyatakan lulus.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan pelapor meminta aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. EditorPublik.com tidak menyimpulkan bahwa perubahan tersebut merupakan manipulasi data ataupun tindak pidana karena hal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Perbedaan data dalam sistem digital dapat terjadi karena berbagai kemungkinan, seperti pembaruan data, verifikasi, koreksi administrasi, mekanisme sistem, atau faktor lainnya. Karena itu, rekam jejak sistem perlu diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Hal tersebut penting mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan SPMB 2026 sebagai proses yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. Portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan SPMB” ujar Indra.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui portal resmi SPMB menyebut penerimaan murid baru merupakan rangkaian kegiatan sistematik mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang. Untuk tahun 2026, mekanisme tersebut dilaksanakan secara daring dan mencakup jenjang SMA, SMK dan SLB.
Pemerintah juga memperkenalkan tahapan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum tahapan SPMB reguler. Dinas Pendidikan Jawa Barat menjelaskan bahwa pemetaan tersebut menjadi bagian dari proses SPMB 2026 untuk membantu menggambarkan pilihan sekolah dan peluang calon murid berdasarkan data yang tersedia.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tanggal 25 Mei 2026 menegaskan komitmen integritas dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam penjelasan mengenai surat tersebut, panitia SPMB ditegaskan tidak boleh menerima titipan, permintaan kelulusan maupun intervensi yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
Dalam konteks ini, website resmi SMA Negeri 10 Kota Bekasi mencatat bahwa sekolah tersebut telah mengumumkan hasil SPMB Tahap 1 pada 25 Juni 2026 dan hasil SPMB Tahap 2 pada 10 Juli 2026.
Sesuai mekanisme resmi SPMB Jawa Barat, masyarakat yang menemukan permasalahan dapat menyampaikan pengaduan secara bertahap kepada satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai jenis permasalahannya.
Karena itu, laporan yang kini masuk ke ranah aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada polemik mengenai perbedaan angka dalam sistem. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah data tersebut benar, bagaimana perubahan terjadi apabila memang ada, siapa yang berwenang melakukan perubahan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Sampai berita ini dimuat, EditorPublik.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi dan hak jawab dari pihak SMA Negeri 10, SMA Negeri 16, panitia SPMB, Cabang Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan tersebut. (Msk)

