Berita UtamaHukumPolitik

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan Demo Mahasiswa

JAKARTA EditorPublik.com – Polda Metro Jaya menyiagakan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 47 agenda kegiatan masyarakat dan aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan kepadatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pengerahan personel dalam jumlah besar tersebut dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat serta roda perekonomian tetap berjalan.

Dari 47 agenda yang diamankan, sebanyak 31 merupakan aksi penyampaian pendapat di muka umum, yang sebagian besar melibatkan kelompok mahasiswa. Sementara 16 lainnya merupakan kegiatan kemasyarakatan.

Sejumlah kegiatan terkonsentrasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, termasuk kawasan strategis seperti Bundaran HI, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan sekitar Monas.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, personel yang dikerahkan merupakan kekuatan gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah.

“Jumlah personel yang kami siagakan terdiri dari 5.670 personel Polda Metro Jaya, 222 personel Polres jajaran, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel BKO Mabes Polri,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Seluruh personel tersebut sebelumnya mengikuti apel kesiapan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 WIB.

Budi mengapresiasi kelompok mahasiswa yang telah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana aksi. Menurutnya, kehadiran aparat gabungan ditujukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara tertib.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa yang telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan. Kehadiran TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan memberikan rasa aman agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum. Polisi mengimbau peserta aksi mematuhi ketentuan dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, termasuk menghormati hak pengguna jalan lainnya serta menjaga ketertiban umum.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa arus kendaraan secara situasional. Pengalihan arus akan diterapkan apabila terjadi stagnasi di sekitar lokasi aksi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk sektor pendidikan, transportasi, dan perekonomian di kawasan pusat Jakarta.

Dalam pengamanan kali ini, terdapat pemandangan berbeda. Personel yang bertugas terlihat mengenakan pita hitam di lengan kiri sebagai simbol duka cita dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pita hitam yang kami kenakan merupakan bentuk solidaritas dan duka cita atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di NTT. Kami mendoakan masyarakat terdampak diberikan kekuatan dan proses penanganan dapat berjalan lancar,” tutur Budi. (Msk)