DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan APBD 2026
KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi. Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mengawali tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe, serta jajaran Forkopimda Kota Bekasi.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh H. Arif Rahman Hakim, S.H., selaku Ketua Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Mulai Bahas APBD Tahun Anggaran 2027
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi, serta Nota Keuangan tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe menyampaikan sambutan Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari rangkaian awal pembahasan penyusunan APBD 2027.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani, AP., M.Si. membacakan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Agenda berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembacaan tersebut dilakukan oleh Ahmad Sahroni, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Penugasan Badan Anggaran menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan APBD 2027, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi.
Penandatanganan Persetujuan Bersama
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi terhadap perubahan anggaran tahun berjalan.
Sementara itu, melalui penugasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bekasi secara resmi mulai memasuki tahapan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rangkaian agenda tersebut mencerminkan sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjalankan proses pengelolaan keuangan daerah secara terencana dan sesuai tahapan yang berlaku.
Bagi masyarakat Kota Bekasi, pembahasan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 merupakan bagian penting dari proses penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Anggaran yang dibahas dan disepakati nantinya menjadi salah satu instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Kota Bekasi terus menjalankan perannya dalam mengawal proses pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai arah kebijakan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi. (ADV)

