Komisi I DPRD Bekasi Kawal Seleksi Sekda
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Komisi I DPRD Kota Bekasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi serta Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., dan dihadiri Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono, S.T., M.M., M.T., beserta jajaran terkait.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan seleksi Sekda, termasuk ketentuan bagi peserta yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan batas usia sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi Komisi I, proses pengisian jabatan Sekda memiliki arti strategis bagi keberlangsungan roda pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran penting dalam membantu Wali Kota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan, hingga program pembangunan daerah.
Karena itu, Komisi I menempatkan transparansi, objektivitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sehingga proses seperti ini perlu kami cermati dan pahami secara menyeluruh,” ujar Murfati.
Menurutnya, penjelasan langsung dari BKPSDM dan Pansel menjadi bagian penting agar DPRD memperoleh informasi yang utuh mengenai proses seleksi, sekaligus memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin hanya mengetahui hasil akhirnya. Setiap tahapan harus jelas, mekanismenya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan seluruh proses harus berjalan berdasarkan aturan. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Komisi I juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Pansel maupun pemerintah daerah. Pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap kewenangan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Komisi I menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi tetap menjadi orientasi utama,” katanya.
Melalui koordinasi dan komunikasi kelembagaan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap seluruh rangkaian seleksi Sekda dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel, sehingga menghasilkan pejabat yang memiliki kapasitas serta mampu memperkuat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bekasi.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Adv)

