Pengadaan Obat UPTD Farmasi Kota Bekasi Dipertanyakan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pengadaan obat non-katalog pada UPTD Instalasi Farmasi Kota Bekasi menyisakan pertanyaan terkait dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penilaian kewajaran harga pemenang.
Berdasarkan data pengadaan, paket dengan RUP 67735188 dan Kode Tender 10166280000, pengadaan obat non-katalog pada UPTD Instalasi Farmasi Kota Bekasi disebut memiliki pagu Rp394.821.210 dan HPS Rp356.958.274.
Tender tersebut diketahui dimenangkan PT Anugerah Sarana Adhitama dengan penawaran Rp311.248.932, atau sekitar Rp45,71 juta (12,81 persen) di bawah HPS. Sementara CV Mentari Bunga Selian menawar Rp353.474.000, hanya sekitar Rp3,48 juta di bawah HPS. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp42,23 juta antara kedua penawaran.
HPS Belum Terurai
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi selaku PPID Pelaksana, Hadi Prabowo, S.SIT., M.Sc., melalui surat Nomor 300.2.11/1404/DINKES.Set tertanggal 23 September 2026, menjelaskan HPS disusun berdasarkan penawaran distributor/PBF, harga modal apotek dan kontrak barang sejenis tahun sebelumnya.
Namun, jawaban tersebut belum menguraikan harga satuan obat yang menjadi pembentuk HPS, termasuk Ambroksol tablet, Ambroksol sirup dan Gentamisin salep yang dipesan.
Diinas Kesehatan juga tidak menjelaskan nama distributor/PBF, tanggal dan nilai penawaran pembanding, serta dokumen kontrak pengadaan sebelumnya yang digunakan sebagai dasar HPS.
Dalam jawaban tertulisnya, Dinkes hanya menyebut pemenang melakukan pemesanan langsung kepada pabrik. Namun, belum dijelaskan principal yang memasok, harga dari pabrik kepada penyedia, serta apakah harga tersebut menjadi bagian dari penilaian kewajaran penawaran. Dinkes juga menyatakan proses evaluasi merupakan kewenangan Pokja Pengadaan.
Seorang distributor obat yang meminta namanya tidak dipublikasikan menilai, persoalannya bukan semata-mata siapa pemenang tender, melainkan bagaimana angka HPS dan harga penawaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu dijelaskan adalah seluruh rantai pembentukan angka, mulai dari sumber harga, penyusunan HPS, penawaran penyedia, evaluasi kewajaran, hingga kontrak dan realisasi pembayaran. Tanpa itu, publik sulit menilai dasar kewajaran harga pengadaan,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, jika HPS Rp356,95 juta memang mencerminkan harga pasar, perlu dijelaskan pula mengapa penawaran Rp311,25 juta dinilai wajar dan dari mana efisiensi harga tersebut diperoleh.
“Publik tidak cukup hanya mengetahui angka akhirnya. Dokumen yang membentuk angka itu juga perlu dibuka,” katanya.
Redaksi EditorPublik.com masih meminta tanggapan dengan mengirimkan pertanyaan tertulis kedua dan dokumen pendukung dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, UPTD Instalasi Farmasi, Pokja Pengadaan dan pihak penyedia untuk memastikan informasi yang disajikan akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (Meha)

