Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong Penyelesaian Aspirasi Warga Terkait Akses Proyek di Jalan Cemara 3
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Komisi II DPRD Kota Bekasi menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih terkait rencana penggunaan Jalan Cemara 3 sebagai akses mobilitas pembangunan klaster perumahan di wilayah Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Aspirasi tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama perwakilan warga di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026). Rapat menjadi bagian dari upaya DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa setiap proses pembangunan harus memperhatikan ketentuan perizinan sekaligus kepentingan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Dalam konteks persoalan Jalan Cemara 3, Evi menyampaikan bahwa Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi perlu memastikan seluruh persyaratan dan tahapan perizinan terpenuhi sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan terkait lainnya.
“Prinsipnya, Distaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin PBG tidak akan mengeluarkan izin selama tidak ada persetujuan dari pihak RW dan warga. Warga sepakat tidak mengizinkan Jalan Cemara 3 dipergunakan untuk akses jalan perumahan pengembang,” ujar Evi usai RDP.
Menurut Evi, proses pembangunan tidak dapat dilepaskan dari tahapan konsultasi dan pemenuhan persyaratan teknis maupun administratif. Karena itu, proses seperti public hearing serta rekomendasi dari perangkat daerah terkait perlu dipastikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Public hearing itu harus dilakukan oleh pengembang sebelum dapat izin. Ini catatan juga buat Distaru, bahwa proses perizinan tidak boleh berjalan paralel saat proyek sudah berjalan,” katanya.
Komisi II Siapkan Berita Acara dan Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Komisi II DPRD Kota Bekasi akan menuangkan hasil pembahasan dalam berita acara dan rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut diarahkan agar Distaru melakukan koordinasi dan mediasi bersama unsur kewilayahan, termasuk Kecamatan Bekasi Selatan dan Kelurahan Jakamulya, guna mencari penyelesaian terhadap persoalan akses jalan yang menjadi perhatian warga.
Komisi II juga mendorong agar penyelesaian dilakukan secara terukur dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, persoalan akses pembangunan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menerima aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah daerah memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Warga Apresiasi Respons DPRD
Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, menyampaikan apresiasi atas respons Komisi II DPRD Kota Bekasi yang telah menerima aspirasi warga.
Menurut Febri, keberatan warga bukan ditujukan terhadap pembangunan perumahan, melainkan terhadap rencana penggunaan Jalan Cemara 3 sebagai akses kendaraan proyek menuju lokasi pembangunan yang berada di wilayah Kelurahan Jakamulya.
Warga berharap pengembang dapat menyiapkan akses yang sesuai menuju lokasi proyek sehingga aktivitas pembangunan tidak mengganggu mobilitas masyarakat di lingkungan RW 02.
Febri juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap sejumlah warga dalam proses permintaan izin penggunaan jalan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan warga memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui DPRD Kota Bekasi.
“Bentuk intimidasinya macam-macam, mulai dari pemaksaan izin membuka portal, memasukkan alat berat, dugaan pengrusakan spanduk penolakan warga, hingga mengerahkan ormas untuk mendesak pengurus lingkungan,” ungkapnya.
Febri berharap hasil RDP dan rekomendasi Komisi II dapat menjadi dasar penyelesaian yang konsisten serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini aspirasi kami diterima. Komisi II dan Distaru berjanji tidak akan mengeluarkan perizinan selanjutnya selama warga tidak memberikan izin. Kami berharap keputusan ini dijalankan secara konsisten dan tidak ada lagi intimidasi kepada warga,” harap Febri.
Melalui forum RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui koordinasi antarpemangku kepentingan, dengan tetap mengedepankan ketentuan perizinan, kepentingan masyarakat, serta terciptanya kondisi lingkungan yang tertib dan kondusif. (Adv)

