DPRD Kota Bekasi Dorong Wacana Wali Kota Berkantor di RW Berorientasi Pelayanan
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Wacana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk berkantor secara bergiliran di lingkungan Rukun Warga (RW) mendapat respons positif dari DPRD Kota Bekasi. DPRD menilai gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kedekatan pemerintah dengan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan di tingkat lingkungan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan kehadiran kepala daerah secara langsung di tengah masyarakat dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif. Namun, menurutnya, pelaksanaan program perlu dirancang secara terukur agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan tindak lanjut yang dapat dirasakan warga.
“Gagasannya sangat baik karena membuka ruang interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat. Tetapi yang perlu dipastikan adalah setiap kunjungan memiliki hasil yang jelas dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Evi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Evi, kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan RW dapat dimanfaatkan untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat, mengidentifikasi kebutuhan pembangunan, sekaligus memantau pelaksanaan program pemerintah, termasuk pemanfaatan dukungan anggaran Rp100 juta untuk setiap RW.
Selain itu, forum tersebut dapat menjadi sarana mempercepat penyampaian persoalan lingkungan, seperti banjir, drainase, persampahan, jalan lingkungan maupun kebutuhan pelayanan masyarakat lainnya.
Namun demikian, Evi mengingatkan bahwa besarnya jumlah RW di Kota Bekasi membutuhkan pola pelaksanaan yang realistis. Kunjungan kepala daerah tidak semestinya dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan program.
“Jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari berapa banyak RW yang sudah didatangi. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh RW memperoleh akses pelayanan yang setara dan apakah persoalan yang disampaikan benar-benar mendapatkan tindak lanjut,” katanya.
Ia juga menilai mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan kapasitas waktu, sumber daya dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Dengan jumlah RW yang mencapai lebih dari seribu, diperlukan sistem kerja yang memungkinkan seluruh wilayah tetap mendapatkan perhatian pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Evi mengusulkan pengembangan konsep Kantor Wali Kota Bergerak, dengan kantor RW dapat berfungsi sebagai titik pelayanan dan pusat koordinasi sementara ketika kepala daerah hadir di suatu wilayah.
Setiap kunjungan, lanjutnya, idealnya menghasilkan daftar persoalan yang dilengkapi informasi mengenai lokasi, jenis kebutuhan, OPD yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, tahapan pekerjaan hingga target penyelesaian.
“Misalnya ada persoalan drainase di RW 15 Durenjaya. Harus jelas OPD yang menangani, kapan dilakukan survei, apakah membutuhkan DED, bagaimana penganggarannya dan kapan ditargetkan selesai. Dengan begitu masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganannya,” jelasnya.
Evi juga mendorong agar pemerintah melakukan pemetaan berdasarkan tingkat kebutuhan masing-masing RW. Wilayah dengan persoalan banjir dan infrastruktur kritis dapat ditempatkan sebagai prioritas utama, sementara persoalan drainase, jalan lingkungan, pemberdayaan UMKM maupun pengembangan ekonomi kreatif dapat disusun dalam kelompok penanganan sesuai karakteristik wilayah.
“Setiap RW memiliki persoalan dan karakter yang berbeda. Karena itu, pendekatannya juga tidak harus sama. Pemerintah perlu memiliki basis data dan skala prioritas sehingga intervensi pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Evi menyarankan pola kerja berbasis klaster. Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat hadir pada titik-titik strategis di tingkat kecamatan, sementara Sekretaris Daerah dan kepala OPD mengoordinasikan tindak lanjut pada wilayah yang membutuhkan penanganan lebih spesifik.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, Camat dan Lurah dapat memperkuat fungsi pemantauan serta memastikan hasil kunjungan kepala daerah diteruskan kepada perangkat daerah terkait.
DPRD Kota Bekasi, kata Evi, juga dapat mengambil bagian dalam mengawal berbagai persoalan prioritas yang muncul dari kegiatan tersebut, terutama yang membutuhkan dukungan kebijakan dan penganggaran melalui APBD.
“Yang kita harapkan adalah muncul daftar persoalan prioritas yang jelas. DPRD dapat ikut mengawal agar persoalan yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat dibahas dan diakomodasi sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Evi juga menyinggung pentingnya percepatan realisasi program dukungan Rp100 juta per RW. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tingkat lingkungan akan semakin bermakna apabila diikuti dengan percepatan pelaksanaan program dan penyelesaian kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, ia menekankan bahwa kantor RW sebaiknya tidak diposisikan sebagai kantor pemerintahan baru bagi kepala daerah, melainkan sebagai ruang interaksi dan pelayanan yang mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
“Jangan sampai kantor RW hanya menjadi tempat Wali Kota berkantor sementara. Lebih penting menjadikan kantor RW sebagai ruang kerja pelayanan masyarakat, tempat pemerintah mendengar, melihat langsung persoalan dan memastikan setiap aspirasi memiliki tindak lanjut,” pungkasnya (ADV)

