AdvertorialBekasi RayaBerita UtamaPolitik

DPRD dan Pemkot Bekasi Sahkan Perubahan APBD 2026, Pembahasan APBD 2027 Dimulai

KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bekasi, Senin (21/9/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga mulai memasuki tahapan awal pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Faisal. Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.

Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disampaikan Arif Rahman Hakim, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan Raperda, Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi, serta Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kota Bekasi. Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe menyampaikan sambutan dan pidato mewakili Wali Kota Bekasi.

Tahapan berikutnya diisi dengan pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani.

Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan, Ahmad Sahroni, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran.

Melalui keputusan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mendapat mandat untuk mengawal dan melanjutkan pembahasan Nota Keuangan serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, pembahasan APBD 2027 secara resmi mulai memasuki tahapan legislatif melalui penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.

Puncak Rapat Paripurna ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut sekaligus menegaskan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam menetapkan arah perubahan kebijakan anggaran daerah untuk tahun berjalan.

Selain itu, turut ditetapkan Keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai penugasan Badan Anggaran untuk melanjutkan proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan Perubahan APBD 2026 dan dimulainya pembahasan APBD 2027 menjadi bagian penting dalam kesinambungan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD memastikan kebijakan anggaran daerah dapat terus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, penguatan perekonomian, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Rangkaian proses penganggaran ini juga menjadi wujud sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah serta memastikan kebijakan pembangunan berjalan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat. (ADV)