Spesifikasi Laptop Berubah, Vendor Pertanyakan Penghapusan Microsoft Office
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Polemik pengadaan 1.622 unit laptop untuk Posyandu di Kota Bekasi tahun anggaran 2026 kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari kalangan pelaku usaha yang mempertanyakan perubahan persyaratan teknis sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Suwindak Marbun, marketing salah satu produk komputer, mempertanyakan penghapusan persyaratan aplikasi Microsoft Office dari spesifikasi laptop yang kemudian digunakan dalam proses mini kompetisi.
“Kami mempertanyakan perubahan persyaratan teknis dalam proses pengadaan laptop untuk Posyandu,” ujar Suwindak Marbun, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia peroleh dalam proses pendampingan oleh Kejaksaan Negeri, pada tahapan awal penyusunan persyaratan teknis disebutkan bahwa laptop yang akan diadakan harus dilengkapi aplikasi Microsoft Office.
Namun, menjelang pelaksanaan pengadaan, persyaratan tersebut tidak lagi tercantum dalam spesifikasi teknis yang diumumkan kepada penyedia.
“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata ada atau tidaknya Microsoft Office. Yang kami pertanyakan adalah mengapa persyaratan yang sebelumnya ada kemudian dihilangkan menjelang proses pengadaan,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi mencakup jumlah unit yang cukup besar.
Berdasarkan pengumuman resmi INAPROC, paket tersebut mencakup 1.622 unit laptop dengan spesifikasi antara lain Intel Core i3 Gen 13, RAM minimal 8 GB, SSD minimal 256 GB, Windows 11 Home, layar 14 inci FHD, garansi onsite minimal satu tahun, serta persyaratan sertifikat TKDN. Pengadaan dilakukan melalui e-Purchasing dengan metode Mini Kompetisi Katalog Elektronik.
Dampak bagi Penyedia
Sebagai pelaku usaha di bidang produk komputer, perubahan komponen dalam spesifikasi dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Setiap persyaratan teknis dapat berpengaruh terhadap jenis produk, harga, hingga struktur penawaran penyedia.
“Penggunaan Microsoft Office merupakan bagian dari kebutuhan perangkat untuk menunjang pekerjaan administrasi dan pengolahan data. Selain itu, lisensi resmi Microsoft Office juga memiliki nilai ekonomi sehingga penghapusan persyaratan tersebut dapat memengaruhi struktur harga dan spesifikasi barang yang ditawarkan,” jelasnya.
Ia memperkirakan nilai lisensi Microsoft Office dapat berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, tergantung jenis dan lisensi yang digunakan.
Menurutnya, perubahan persyaratan dalam proses pengadaan perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih DPPPA Kota Bekasi sebelumnya telah melakukan market sounding kepada produsen atau pemilik merek laptop pada Juli 2026.
Tahapan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa penyusunan kebutuhan dan spesifikasi telah dilakukan sebelum paket masuk ke tahap pengadaan.
“Artinya, penyusunan spesifikasi barang memang telah melalui tahapan persiapan sebelum paket diumumkan kepada penyedia,” ujarnya.
Minta Proses Dibuka secara Transparan
Ia meminta DPPPA Kota Bekasi memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan spesifikasi hingga perubahan yang kemudian digunakan dalam mini kompetisi.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mengetahui dasar perubahan, pihak yang berwenang mengambil keputusan, serta dokumen yang menjadi landasan dalam menetapkan spesifikasi akhir.
“Kami sebagai pengusaha yang kemudian tereliminasi sebelum proses pengadaan berjalan tentu mempertanyakan mengapa persyaratan yang sebelumnya tercantum justru dihilangkan pada tahap berikutnya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh adanya pelanggaran ataupun keberpihakan kepada penyedia tertentu.
“Perubahan spesifikasi secara signifikan sebelum proses pengadaan patut mendapat penjelasan dan pemeriksaan yang transparan, terutama apabila perubahan tersebut berpotensi memengaruhi nilai pengadaan, tingkat persaingan antarpenyedia maupun kesesuaian kebutuhan barang dengan anggaran yang digunakan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan spesifikasi dapat dibuka secara proporsional, termasuk dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan kebutuhan dan spesifikasi barang.
Prinsip Transparansi Pengadaan
Persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah yang tidak hanya berorientasi pada harga barang, tetapi juga pada proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Prinsip-prinsip tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam ketentuan tersebut, transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi pengadaan kepada penyedia yang berminat maupun masyarakat. Sementara prinsip bersaing menekankan terciptanya persaingan sehat di antara penyedia yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, keterbukaan mengenai proses penyusunan dan penetapan spesifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengadaan dapat dipahami dan ditelusuri oleh pihak yang berkepentingan.
“Kami hanya ingin proses pengadaan berjalan transparan, kompetitif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh penyedia,” pungkasnya.
DPPPA Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Kepala DPPPA Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
EditorPublik.com juga telah menyampaikan pertanyaan secara tertulis kepada pihak DPPPA Kota Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai proses pengadaan, termasuk perubahan spesifikasi dan penghapusan persyaratan Microsoft Office. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
EditorPublik.com tetap membuka ruang bagi DPPPA Kota Bekasi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (Meha)

