Berita UtamaBisnisHukumOpiniPolitik

Menelusuri Kerja Sama PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil: Kontrak, Operasi dan Dugaan Kerugian Negara

EDITORIAL PUBLIK

Perjanjian Kerja Sama antara PT Migas Kota Bekasi  atau PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan bisnis yang berakhir setelah kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara selesai.

Di balik kerja sama tersebut terdapat rangkaian persoalan yang menyangkut proses penunjukan mitra, kewenangan pemerintah daerah, struktur perjanjian, penguasaan operasi dan keuangan, hingga manfaat ekonomi yang diterima perusahaan daerah.

Persoalan itu kini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan Pertamina EP periode 2009-2024.

Karena itu, rangkaian kerja sama sejak 2009 perlu dibaca secara utuh. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk melihat bagaimana sebuah kerja sama yang melibatkan kepentingan daerah dibentuk, dijalankan, dan akhirnya menimbulkan persoalan hukum.

Berawal dari MoU 2009

Hubungan kerja sama bermula dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. pada 27 Maret 2009.

Namun, Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020 yang kemudian muncul dalam perkara hukum mencatat bahwa tidak ditemukan persetujuan DPRD Kota Bekasi terhadap MoU tersebut.Temuan ini menjadi penting karena menyentuh aspek kewenangan dan legitimasi kerja sama sejak awal.

Sementara itu, pada tahun yang sama, Pemerintah Kota Bekasi membentuk PD Migas melalui Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009. Selanjutnya, PD Migas menjadi pihak yang menjalankan kerja sama dengan Foster Oil.

Urutan tersebut perlu dicermati karena hubungan dengan Foster Oil telah dimulai sebelum PD Migas berdiri sebagai perusahaan daerah. Karena itu, seluruh dokumen pembentukan, dasar kewenangan, serta proses pengalihan atau penerusan hubungan kerja sama tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke Joint Operating Agreement (JOA)

Pada 26 Oktober 2009, PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil menandatangani Perjanjian Kerja Sama. Kemudian pada 13 Januari 2011, kedua pihak membuat Joint Operating Agreement atau JOA untuk mengatur pelaksanaan kerja sama. JOA tersebut selanjutnya mengalami perubahan pada 2012, 2013 dan 2019.

Perubahan perjanjian pada dasarnya merupakan hal biasa dalam hubungan bisnis. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika hasil audit BPKP menyebut adanya ketidaksesuaian sejumlah ketentuan JOA dengan KSO antara Pertamina EP dan PD Migas serta dengan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2009.

Di sinilah struktur kerja sama perlu diperiksa lebih dalam.

Sebuah perusahaan daerah semestinya memiliki posisi hukum dan ekonomi yang jelas dalam perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Ketika isi perjanjian justru disebut tidak selaras dengan perjanjian induk maupun regulasi daerah, maka proses penyusunan, pemberian persetujuan dan pelaksanaannya menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.

Ketika PD Migas kehilangan kendali

Temuan BPKP yang paling serius bukan semata-mata persoalan administratif. Dalam dokumen audit yang kemudian menjadi bagian dari perkara hukum, disebutkan bahwa PD Migas Kota Bekasi tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara.

Jika temuan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh substansi keberadaan perusahaan daerah itu sendiri. PD Migas dibentuk untuk mengelola kepentingan ekonomi daerah. Namun dalam pelaksanaan kerja sama, berdasarkan temuan audit tersebut, kendali atas operasi dan keuangan justru tidak berada sepenuhnya pada PD Migas.

Kondisi seperti ini perlu dikaitkan dengan struktur pembagian hak dan kewajiban dalam JOA. Sebab penguasaan operasi dan keuangan bukan sekadar persoalan teknis. Pihak yang mengendalikan produksi, penjualan, pengeluaran dan penerimaan pada akhirnya memiliki posisi yang sangat menentukan terhadap manfaat ekonomi sebuah kerja sama.

Dari produksi menuju aliran uang

Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada berapa banyak gas yang diproduksi. Yang harus dibuka adalah seluruh rantai ekonominya, mulai dari produksi, penjualan, penerimaan, biaya operasional, cost recovery, pembayaran kepada mitra, hingga bagian yang menjadi hak PD Migas dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dokumen seperti laporan produksi, invoice, rekening penerimaan, laporan lifting, dokumen cost recovery, laporan keuangan, kontrak penjualan dan bukti transfer menjadi penting untuk menghitung posisi ekonomi sebenarnya.

Dari sana baru dapat terlihat apakah manfaat yang diterima PD Migas sesuai dengan hak ekonominya dan apakah terdapat penerimaan daerah yang seharusnya masuk tetapi tidak diterima.

Dengan kata lain, dugaan kerugian negara tidak cukup hanya dibangun dari perbedaan angka di atas kertas. Harus ada hubungan yang jelas antara keputusan tertentu, aliran uang, pihak yang memperoleh manfaat dan kerugian yang kemudian ditanggung negara atau daerah.

Temuan BPKP muncul sebelum perkara Kejagung

Persoalan ini juga bukan baru muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada September 2026. BPKP telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Investigatif pada 2020 yang memuat sejumlah persoalan dalam hubungan kerja sama tersebut.

Bahkan pada 17 Maret 2020, Wali Kota Bekasi tercatat meminta fasilitasi negosiasi ulang JOA antara PD Migas dan Foster Oil.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kerja sama telah diketahui pemerintah daerah sebelum perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan Kejaksaan Agung.

Karena itu, periode setelah temuan BPKP juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Bukan hanya mengenai siapa yang membuat keputusan pada awal kerja sama, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah dan pengurus PT Migas merespons temuan tersebut.

Apabila terdapat rekomendasi audit, tindakan korektif, renegosiasi atau perubahan struktur kerja sama, seluruh proses tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pihak.

Perubahan posisi operator pada 2023.

Dokumen Pertamina menunjukkan adanya reposisi dalam pengelolaan Lapangan Jatinegara, dengan Foster Oil kemudian tercatat sebagai operator setelah sebelumnya PD Migas berada dalam posisi tersebut.

Perubahan ini penting karena menyangkut penguasaan operasional. Setiap perubahan posisi operator semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen yang menunjukkan dasar hukum, persetujuan para pihak, perubahan hak dan kewajiban, serta dampak ekonominya terhadap PD Migas dan Pemerintah Kota Bekasi.

Jika perubahan tersebut juga berdampak terhadap pengelolaan penerimaan, biaya operasi, aset atau hak ekonomi, maka seluruh perubahannya harus dapat ditelusuri sampai ke dokumen dan transaksi keuangannya.

Dugaan kerugian Rp2 triliun harus dibuktikan

Kejaksaan Agung kini menyidik dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan Pertamina EP periode 2009-2024.

Kejagung juga menyebut estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Angka sebesar itu tentu harus diuji secara rinci. Estimasi kerugian harus dapat dijelaskan berdasarkan periode, sumber perhitungan, komponen kerugian dan hubungan antara kerugian tersebut dengan perbuatan tertentu. Sebab kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam perkara korupsi, tetap harus dibuktikan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, hubungan sebab akibat, pihak yang memperoleh keuntungan serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Karena itu, angka Rp2 triliun seharusnya menjadi pintu masuk untuk membuka dokumen dan aliran uang, bukan menjadi kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

Benarkah ada keterkaitan dengan pihak lain?

Kejaksaan Agung juga menyatakan sedang mendalami dugaan keterkaitan Foster Oil dengan perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari Mohammad Riza Chalid.

Pernyataan tersebut masih berada dalam ranah penyidikan dan pendalaman. Karena itu, keterkaitan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kepemilikan, pengendalian atau kesalahan pidana pihak tertentu.

Yang perlu dibuka adalah struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, termasuk beneficial ownership, pihak yang menandatangani perjanjian, penerima pembayaran, rekening tujuan serta kemungkinan adanya perusahaan afiliasi atau perantara.

Jika terdapat hubungan antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar asumsi.

Siapa yang harus didalami?

Dalam perkara ini, penelusuran tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan jabatan atau nama. Yang harus dipetakan adalah kewenangan pada setiap tahapan.

Mulai dari pejabat pemerintah daerah yang terlibat dalam lahirnya MoU 2009, pengurus PD Migas yang menandatangani PKS dan JOA, pihak yang menentukan Foster Oil sebagai mitra, pejabat yang menyetujui perubahan perjanjian, hingga pihak yang terlibat dalam perubahan posisi operator.

Masing-masing harus dilihat berdasarkan dokumen dan kewenangan pada saat keputusan dibuat. Tanggung jawab antarperiode juga tidak boleh dicampur. Pejabat atau direksi yang menjabat setelah sebuah keputusan dibuat tidak otomatis bertanggung jawab atas keputusan sebelumnya. Sebaliknya, berakhirnya masa jabatan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban apabila terdapat bukti bahwa seseorang terlibat dalam suatu perbuatan yang kemudian menimbulkan kerugian.

Empat titik yang menentukan

Jika seluruh rangkaian tersebut disederhanakan, ada empat titik utama yang harus dibongkar.

Pertama, proses lahirnya kerja sama, termasuk dasar kewenangan, proses penunjukan Foster Oil dan pembentukan PD Migas sebagai pihak dalam kerja sama.

Kedua, isi dan perubahan perjanjian, termasuk hubungan antara PKS, JOA, KSO Pertamina-PD Migas dan Perda Nomor 9 Tahun 2009.

Ketiga, penguasaan operasi dan keuangan, termasuk siapa yang mengendalikan produksi, penjualan, biaya dan penerimaan selama kerja sama berlangsung.

Keempat, manfaat ekonomi dan kerugian, termasuk berapa yang diterima masing-masing pihak dan berapa hak daerah yang seharusnya diterima.

Keempat titik tersebut harus bertemu pada satu bukti utama: dokumen dan aliran uang.

Bukan sekadar kontrak lama

Perkara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil pada akhirnya bukan sekadar persoalan kontrak lama yang telah berakhir. Ini menyangkut bagaimana kepentingan ekonomi daerah dikelola selama bertahun-tahun.

Jika sejak awal terdapat persoalan dalam proses pembentukan kerja sama, kemudian muncul ketidaksesuaian dalam struktur perjanjian, hilangnya kendali operasional dan keuangan, serta dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, maka seluruh rangkaian tersebut memang layak diperiksa secara menyeluruh.

Namun pemeriksaan harus tetap bertumpu pada bukti.

Siapa yang mengambil keputusan harus dibuktikan melalui dokumen. Siapa yang memperoleh manfaat harus dilacak melalui aliran uang. Dan siapa yang menyebabkan kerugian harus ditentukan berdasarkan hubungan antara perbuatan, kewenangan dan akibat yang ditimbulkannya.

Publik tidak membutuhkan tuduhan yang terburu-buru.

Publik membutuhkan keterbukaan mengenai kontrak, produksi, penerimaan, biaya, pembagian hasil dan pertanggungjawaban para pengambil keputusan.

Sebab ketika sebuah BUMD mengelola kepentingan ekonomi daerah, ukuran keberhasilannya bukan hanya apakah kerja sama dapat berjalan.

Ukuran akhirnya adalah apakah kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan melindungi kepentingan publik. Di sinilah seluruh “borok kerja sama” PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil harus dibuka sampai terang.