UN Ditunda, Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Soal Corona
BANDUNG EditorPublik.com, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/3302-Set.Disdik, menyusul perkembangan virus Corona di Jawa Barat. Ridwan menyebut, seluruh sekolah di Jabar akan menerapkan kebijakan belajar dari rumah selama dua pekan ke depan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing terhitung 16-29 Maret 2020. Kemudian, para kepala satuan pendidikan diminta menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas dan atau pembelajaran jarak jauh. Para guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di hari dan jam kerja.
“Pemerintah Jabar mulai besok, sampai dua minggu berikutnya akan menyekolahkan anak dari rumah. Bersekolah dari rumah, jadi saya ulangi lagi, belajar di rumah ya, bukan libur,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini, di Balai Kota Bandung, Minggu (15/3/2020)
Surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan antisipasi penyabaran virus corona, dimana COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi di Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai tanggal yang ditentukan kemudian.
Gubernur juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak dulu menyelenggarakan dan menghadiri kegiatan yang mengundang banyak orang seperti seminar, studi wisata, berkemah dan jenis kegiatan lainnya. Selanjutnya, orang tua dihimbau memastikan putra-putrinya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Bukan justru berkeliaran di luar, atau bahkan berwisata, dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. (Hendry S/Crist)