Polsek Cingambul Gelar Operasi Yustisi Gabungan Tindak Pelanggar Prokes
MAJALENGKA EditorPublik.com – Polsek Cigambul Kabupaten Majalengka, menggelar operasi gabungan yang melibatkan Koramil, Satpol PP dan unsur dari Kecamatan Cigambul untuk pendisiplinan Protokol kesehatan, Senin (14/12/2020).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).” Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Cingambul, AKP Udin Saepudin.
Kapolsek Cingambul AKP Udin Saepudin juga mengatakan dalam gelaran operasi yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan tidak menggunakan masker. Bagi para pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan dan penindakan berupa Sanksi.
Di harapkan melalui operasi yustisi ini masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat, “ ujar Kapolsek Cingambul, AKP Udin Saepudin. (Siti.A)