Asep Segera Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Empat Partai Koalisi Belum Bahas Calon Wabup
KABUPATEN BEKASI, EditorPublik.com – Asep Surya Atmaja dijadwalkan dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030 pada Jumat (23/10/2026), pukul 13.00 WIB. Pelantikan akan berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepastian jadwal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, setelah mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
“Tadi kami baru zoom meeting dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar. Rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026 jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti,” ujar Doddy di Cikarang Pusat.
Pelantikan Asep Surya Atmaja jadi Bupati Bekasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Oktober 2026. sekaligus mengesahkan pemberhentian dengan hormat dr. Asep Surya Atmaja dari jabatan lamanya sebagai Wakil Bupati Bekasi.
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan nakhoda pemerintahan setelah bupati sebelumnya, Ade Kuswara Kunang, diberhentikan akibat kasus hukum berkaitan dengan perkara korupsi ijon proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026) dengan agenda pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa hasil rapat paripurna akan ditindaklanjuti melalui penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Asep kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. DPRD juga akan mengusulkan pemberhentian Asep dari jabatan wakil bupati sebagai konsekuensi pengangkatannya menjadi bupati.
Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pergantian kepala daerah yang berhenti di tengah masa jabatan. Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa apabila bupati berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, wakil bupati menggantikan posisi bupati.
Dengan dasar tersebut, Asep akan melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Bekasi hingga berakhirnya masa jabatan periode 2025–2030.
Empat Partai Koalisi Belum Bahas Calon Wabup
Setelah Asep dilantik sebagai bupati definitif, jabatan Wakil Bupati Bekasi akan kosong. Pengisian posisi tersebut menjadi agenda politik berikutnya yang perlu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep mengaku membutuhkan pendamping untuk membantu menjalankan pemerintahan dan membagi tugas. Namun, hingga Selasa (20/10/2026), ia mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi di antara partai-partai koalisi pengusung mengenai calon wakil bupati.
“Saya belum diajak dalam rapat pembahasan. Sejauh yang saya ketahui, partai-partai koalisi juga belum menggelar rapat untuk membahas rencana pengisian jabatan Wakil Bupati,” kata Asep, Selasa (20/10/2026).
Ia menyerahkan proses penjaringan calon wakil bupati kepada partai-partai koalisi. Asep juga mengaku belum mengetahui apakah keempat partai pengusung telah menggelar pembahasan khusus untuk menentukan kandidat.
Empat partai yang mengusung pasangan kepala daerah tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pembahasan di antara partai pengusung akan menjadi bagian dari proses penentuan calon yang selanjutnya harus mengikuti mekanisme pengisian jabatan wakil bupati. Hingga kini, nama kandidat maupun jadwal pembahasan resmi belum disampaikan.
Asep Tekankan Kesinambungan Pemerintahan
Menjelang pelantikan, Asep menekankan pentingnya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, ia mengajak jajaran pemerintah daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan komunikasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Asep juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan daerah selama sisa masa jabatan 2025–2030.
Pelantikan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi setelah pemberhentian Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, pengisian jabatan wakil bupati akan menjadi pekerjaan lanjutan yang memerlukan pembahasan politik dan penyelesaian prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

